Selasa, 20 Oktober 2015

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI DI INDONESIA

Dalam tugas kali ini saya berangan-angan menjadi seorang Menteri Koperasi di Indonesia. Melihat dari angan angan tersebut bukan tidak mudah menjabat seorang menteri, Diperlukan sifat tegas dan jujur dalam bertugas dan juga memiliki sifat dasar bertanggung jawab.
Pada zaman sekarang ini, sering dilihat terlalu banyak pejabat penting di Negara ini sering mengumbar janji-janji yang menjadikan Koperasi lebih baik dari tahun sebelum-sebelumnya dan juga tetapi setelah mereka menjabat sebagai Menteri mereka seperti lupa atau mengabaikan ucapan manis mereka sebelum naik menjadi Menteri Koperasi. Jika sudah begitu kita sebagai masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, hanya percaya pada kinerja dari Menteri Koperasi itu sendiri.

Jika ditanya " Apa yang akan kamu lakukan jika menjabat sebagai Menteri Koperasi ? ". Hal yang saya pertama lakukan adalah memberikan modal dari pemerintah untuk Koperasi Kecil dan Menengah untuk memajukan sistem koperasi tersebut dan juga memberikan pelayanan dan fasilitas yang cukup apabila ada masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bidang koperasi, yang mencari modal dari anggota koperasi. Selain itu, memajukan dalam hal teknologi untuk mempermudah dalam melakukan hal tentang koperasi.

Sumber dana dari pemerintah menjadi titik vital yang sangat penting untuk memajukan koperasi, selain membangun, juga membutukan pembuktian dari koperasi itu sendiri untuk masa depan yang akan didapat, namun tanpa permodalan yang cukup, jadi percuma saja koperasi itu sendiri tidak akan maksimal. Dibutuhkan pengawasan, pengontrolan dan pengurusan dana atau manajemen lain yang lebih baik, untuk menentukan anggota mana yang akan diberikan pinjaman, dan anggota mana yang hanya memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan dana.


Prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian :

  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian 
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar Koperasi

Memandirian koperasi melalui peningkatan produktifitasnya sebagai bahan usaha dan kualitas pelayanan untuk mendorong partisipasi aktif anggotanya.Hal yang cukup penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. 

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:


  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Perlu diperbaiki dalam hal pengorganisasian koperasi. Banyak pengurus dari koperasi yang telah berusia lanjut, serta memiliki rangkap jabatan. Hal tersebut sangat mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus koperasi yang memiliki rangkap jabatan akan sulit membagi waktu antara pekerjaannya di koperasi dan ditempat lain, sehingga rasa loyalitas terhadap koperasi akan hilang. 

Untuk dapat mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia Kementerian Pendidikan seharusnya mentanamkan materi ajar tentang koperasi ada dalam silabus Sekolah Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat yang akan didapat dari koperasi. Mayoritasnya masyarakat desa berpendidikan rendah, sehingga mereka kurang mengetahui bagaimana cara yang baik dalam penglolaan koperasi sehingga koperasi menjadi lebih baik dan dapat mensejahterakan anggota.

Banyaknya pesaing yang ada didunia usaha menuntut koperasi untuk terus meningkatkan kreatifitas, produktifitas, dan inovasi dalam menciptakan produk-produk yang dapat diterima masyarakat. Pengelolaan intern koperasi sangat dibutuhkan, karena dari rencana-rencana yang dibuat oleh para pengurus dan pengembangan koperasi itulah yang menjadi tugas yang hrus dilakukan oleh koperasi. 


Tetap menjual produk-produk hasil daerah merupakan salah satu rencana yang baik, karena diharapkan mampu meningkatkan pendapatan koperasi yang bersangkutan, serta meningkatkan pendapatan daerah. UKM diharapkan bisa mengembangkan usahanya sesuai dengan permintaan pasar, Seperti pembentukan sentra agar UKM dapat bersinergi satu dengan yang lainnya. Serta membentuk lembaga yayasan bisnis yang siap memberikan konsultasi, advokasi & informasi bisnis kepada UKM. Rendahnya jiwa kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan diversifikasi usaha sangat rendah serta rendahnya partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi. 

Itu beberapa hal yang penting saya lakukan apanila menjadi Menteri Koperasi dengan memajukan sistem dasar koperasi itu sendiri, yang berdasar seperti pengorganisasian di dalam Koperasi, sehingga koperasi dapat berkembang menjadi lebih maju dan berkembang secara mandiri dan juga dapat memajukan perekonomian di Indonesia dari Koperasi Kecil, Menengah, maupun Atas. 

Sabtu, 17 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasim yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi  ekonomi dalam masyarakat.
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seoranh, atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi  adalah  Badan  usaha  yang  beranggotakan  orang  seorang  atau  badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus  sebagai  gerakan  ekonomi  rakyat  yang  beradasarkan  atas  dasar  asas kekeluargaan.Itulah   beberapa   pengertian   mengenai   Koperasi,   yang   sudah   menjelaskan pengertian  pengertian  koperasi  dari  berbagai  sisi.  Namun jika  hanya  sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan   selanjutnya   mengenai   hal   hal   apa   saja   yang   ada   di   dalam manajemen koperasi.

JENIS KOPERASI

Jenis  koperasi  didasrkan  pada  kesamaan  usaha  atau  kepentingan  ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah

a.Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi  (produsen).  Tujuannya  adalah  memberikan  keuntungan  yang sebesar  besarnya  bagi  anggotanya  dengan  cara  menekan  biaya  produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

b.Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi.   Tujuannya   adalah   memberikan   keuntungan   yang   sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha ( konsumen

Rapat Untuk Pembentukan Koperasi 

  1. Rapat sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang / beberapa orang pendiri koperasi. 
  2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami tentang Koperasi.

Pengesahan Badan Hukum 

Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis  kepada Pejabat, dengan melampirkan:
  •             (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  •             Berita Acara Rapat Pembentukan.
  •             Surat bukti penyetoran modal.
  •             Rencana awal kegiatan usaha.

Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan       sebagai berikut.
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah       Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan          ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan setelah   diterimanya permintaan pengesahan. 

Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi


Anggaran Dasar Koperasi  memuat ketentuan sebagai berikut:

•             daftar nama pendiri;
•             nama dan tempat kedudukan;
•             maksud dan tujuan serta bidang usaha;
•             ketentuan mengenai keanggotaan;
•             ketentuan mengenai Rapat Anggota;
•             ketentuan mengenai pengelolaan;
•             ketentuan mengenai permodalan;
•             ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
•             ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
•             ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

Orang orang yang mendirikan yang nanti nya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesiensi dalam pengelolaan koperasi.