Selasa, 20 Oktober 2015

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI DI INDONESIA

Dalam tugas kali ini saya berangan-angan menjadi seorang Menteri Koperasi di Indonesia. Melihat dari angan angan tersebut bukan tidak mudah menjabat seorang menteri, Diperlukan sifat tegas dan jujur dalam bertugas dan juga memiliki sifat dasar bertanggung jawab.
Pada zaman sekarang ini, sering dilihat terlalu banyak pejabat penting di Negara ini sering mengumbar janji-janji yang menjadikan Koperasi lebih baik dari tahun sebelum-sebelumnya dan juga tetapi setelah mereka menjabat sebagai Menteri mereka seperti lupa atau mengabaikan ucapan manis mereka sebelum naik menjadi Menteri Koperasi. Jika sudah begitu kita sebagai masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, hanya percaya pada kinerja dari Menteri Koperasi itu sendiri.

Jika ditanya " Apa yang akan kamu lakukan jika menjabat sebagai Menteri Koperasi ? ". Hal yang saya pertama lakukan adalah memberikan modal dari pemerintah untuk Koperasi Kecil dan Menengah untuk memajukan sistem koperasi tersebut dan juga memberikan pelayanan dan fasilitas yang cukup apabila ada masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bidang koperasi, yang mencari modal dari anggota koperasi. Selain itu, memajukan dalam hal teknologi untuk mempermudah dalam melakukan hal tentang koperasi.

Sumber dana dari pemerintah menjadi titik vital yang sangat penting untuk memajukan koperasi, selain membangun, juga membutukan pembuktian dari koperasi itu sendiri untuk masa depan yang akan didapat, namun tanpa permodalan yang cukup, jadi percuma saja koperasi itu sendiri tidak akan maksimal. Dibutuhkan pengawasan, pengontrolan dan pengurusan dana atau manajemen lain yang lebih baik, untuk menentukan anggota mana yang akan diberikan pinjaman, dan anggota mana yang hanya memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan dana.


Prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian :

  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian 
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar Koperasi

Memandirian koperasi melalui peningkatan produktifitasnya sebagai bahan usaha dan kualitas pelayanan untuk mendorong partisipasi aktif anggotanya.Hal yang cukup penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. 

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:


  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Perlu diperbaiki dalam hal pengorganisasian koperasi. Banyak pengurus dari koperasi yang telah berusia lanjut, serta memiliki rangkap jabatan. Hal tersebut sangat mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus koperasi yang memiliki rangkap jabatan akan sulit membagi waktu antara pekerjaannya di koperasi dan ditempat lain, sehingga rasa loyalitas terhadap koperasi akan hilang. 

Untuk dapat mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia Kementerian Pendidikan seharusnya mentanamkan materi ajar tentang koperasi ada dalam silabus Sekolah Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat yang akan didapat dari koperasi. Mayoritasnya masyarakat desa berpendidikan rendah, sehingga mereka kurang mengetahui bagaimana cara yang baik dalam penglolaan koperasi sehingga koperasi menjadi lebih baik dan dapat mensejahterakan anggota.

Banyaknya pesaing yang ada didunia usaha menuntut koperasi untuk terus meningkatkan kreatifitas, produktifitas, dan inovasi dalam menciptakan produk-produk yang dapat diterima masyarakat. Pengelolaan intern koperasi sangat dibutuhkan, karena dari rencana-rencana yang dibuat oleh para pengurus dan pengembangan koperasi itulah yang menjadi tugas yang hrus dilakukan oleh koperasi. 


Tetap menjual produk-produk hasil daerah merupakan salah satu rencana yang baik, karena diharapkan mampu meningkatkan pendapatan koperasi yang bersangkutan, serta meningkatkan pendapatan daerah. UKM diharapkan bisa mengembangkan usahanya sesuai dengan permintaan pasar, Seperti pembentukan sentra agar UKM dapat bersinergi satu dengan yang lainnya. Serta membentuk lembaga yayasan bisnis yang siap memberikan konsultasi, advokasi & informasi bisnis kepada UKM. Rendahnya jiwa kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan diversifikasi usaha sangat rendah serta rendahnya partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi. 

Itu beberapa hal yang penting saya lakukan apanila menjadi Menteri Koperasi dengan memajukan sistem dasar koperasi itu sendiri, yang berdasar seperti pengorganisasian di dalam Koperasi, sehingga koperasi dapat berkembang menjadi lebih maju dan berkembang secara mandiri dan juga dapat memajukan perekonomian di Indonesia dari Koperasi Kecil, Menengah, maupun Atas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar