Sabtu, 17 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasim yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi  ekonomi dalam masyarakat.
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seoranh, atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi  adalah  Badan  usaha  yang  beranggotakan  orang  seorang  atau  badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus  sebagai  gerakan  ekonomi  rakyat  yang  beradasarkan  atas  dasar  asas kekeluargaan.Itulah   beberapa   pengertian   mengenai   Koperasi,   yang   sudah   menjelaskan pengertian  pengertian  koperasi  dari  berbagai  sisi.  Namun jika  hanya  sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan   selanjutnya   mengenai   hal   hal   apa   saja   yang   ada   di   dalam manajemen koperasi.

JENIS KOPERASI

Jenis  koperasi  didasrkan  pada  kesamaan  usaha  atau  kepentingan  ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah

a.Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi  (produsen).  Tujuannya  adalah  memberikan  keuntungan  yang sebesar  besarnya  bagi  anggotanya  dengan  cara  menekan  biaya  produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

b.Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi.   Tujuannya   adalah   memberikan   keuntungan   yang   sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha ( konsumen

Rapat Untuk Pembentukan Koperasi 

  1. Rapat sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang / beberapa orang pendiri koperasi. 
  2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami tentang Koperasi.

Pengesahan Badan Hukum 

Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis  kepada Pejabat, dengan melampirkan:
  •             (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  •             Berita Acara Rapat Pembentukan.
  •             Surat bukti penyetoran modal.
  •             Rencana awal kegiatan usaha.

Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan       sebagai berikut.
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah       Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan          ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan setelah   diterimanya permintaan pengesahan. 

Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi


Anggaran Dasar Koperasi  memuat ketentuan sebagai berikut:

•             daftar nama pendiri;
•             nama dan tempat kedudukan;
•             maksud dan tujuan serta bidang usaha;
•             ketentuan mengenai keanggotaan;
•             ketentuan mengenai Rapat Anggota;
•             ketentuan mengenai pengelolaan;
•             ketentuan mengenai permodalan;
•             ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
•             ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
•             ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

Orang orang yang mendirikan yang nanti nya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesiensi dalam pengelolaan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar