Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk
mengembangkan usaha melalui wadah koperasim yang dapat meningkatkan
kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan
demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seoranh, atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan
orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.Itulah
beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang
sudah menjelaskan pengertian pengertian
koperasi dari berbagai
sisi. Namun jika hanya
sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka
akan dicoba menjelaskan
selanjutnya mengenai hal
hal apa saja
yang ada di
dalam manajemen koperasi.
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan
pada kesamaan usaha
atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Jenisnya adalah
a.Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan produksi (produsen). Tujuannya
adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara
menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual
produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang
dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk
anggotanya.
b.Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa
yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha ( konsumen
Rapat Untuk Pembentukan Koperasi
- Rapat sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang / beberapa orang pendiri koperasi.
- Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami tentang Koperasi.
Pengesahan Badan Hukum
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan
akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
- (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
- Berita Acara Rapat Pembentukan.
- Surat bukti penyetoran modal.
- Rencana awal kegiatan usaha.
- Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
- Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu
paling lama 3(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi memuat ketentuan
sebagai berikut:
• daftar
nama pendiri;
• nama dan
tempat kedudukan;
• maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
• ketentuan
mengenai keanggotaan;
• ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
• ketentuan
mengenai pengelolaan;
• ketentuan
mengenai permodalan;
• ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
• ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
• ketentuan
mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat
Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan
mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder
berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi
Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang orang yang mendirikan yang nanti nya menjadi anggota
koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Kepengurusan dan manajemen
harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efesiensi dalam pengelolaan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar