Rabu, 18 November 2015

KOPERASI DI INDONESIA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI

Pada bahasan kali ini, akan membahas tindakan koperasi untuk menghadapi era globalisasi. Globalisasi itu sendiri adalah keterkaitan dan pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran dan aspek aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan infrastruktur transportasi dan telekomuniasi berpengaruh besar dalam era globalisasi yang semakin mendorong saling ketergantungan aktivis ekonomi dan budaya. Globalisasi telah menjadi bagian dari kehidupan kita, namun tidak semua arus globalisasi bersifat positif tertapi juga bisa berdampak negatif pada diri kita. Oleh karena itu kita harus menyaring supaya kita bisa menghadapi globalisasi dengan baik dan tidak terlindas oleh jaman.

Bagi Indonesia koperasi ini adalah penting untuk upaya membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri atau  pasar internasional, apalagi kebanyakan produk dari luar negeri lebih murah dan lebih digemari dari produk asli Indonesia.
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Era globalisasi masuk ke Indonesia salah satu nya dengan perdagangan bebas seperti penting adanya untuk membuka menutupnya suatu usaha contoh nya dalam hal koperasi. Keberadaan koperasi telah dirasakan perannya dan juga manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajt dan intensitasnya berbeda, setidaknya ada tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi di masyarakat.
  • Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain.
  • Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.
  • Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

Ciri – ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing, sehingga era globalisasi sering menjadi lema bagi masyarakat ataupun pemerintah. Para pelaku usaha khususnya dalam hal koperasi harus bersifat reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati dan penuh perhitungan.


Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asalkan koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin intens dan mengglobal. Kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakkan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing, maka tidak ada alasan lagi bagi suatu Negara untuk menidurkan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi)yang tidak efisien dan kompetitif..




















     Beberapa langkah untuk pembenahan koperasi di indonesia untuk siap menghadapi era globalisasyang akan datang.
  •       Pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan.
  •       Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang.
  •     Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerja.



KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI

Koperasi, merupakan salah satu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk mencapai kepentingan bersama anggota koperasinya. Koperasi yang melandaskan kegiatan yang berprinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia sebaagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang telah tercantum dalam UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992.


Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang timbuk oleh kapitalisme. Menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 4 menjelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat. Serta mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, dan mengembangkan kretivitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar.

                           


Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini sudah bergerak menuju sistem koperasi yang otonom yang dilebihkan ke arah jasa pelayanan, pelayanan infrastruktur daerah tersebut. Pemerintah didaerah dapat mendorong pengembangan lembaga dan pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan untuk dilakukan pada tingkat kabupaten agar dana arus perkoperasian daerah menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah. Fungsi pusat koperasi menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat di integrasikan dalam sistem asuransi nasional. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan.
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
  • Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
  • Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
  •  Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.


Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut 
  • Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
  • Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
  • Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
  •  Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.


Sama dengan hal nya dengan ilmu ekonomi, tetapi didalam koperasi ini lebih mengutamakan kekeluargaan yang mendasarkan kerjasama antar anggota koperasi. Mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal berdasarkan pemilikan usaha , walaupun kecil tetap bisa mengambil keuntungan tersebut untuk membangun usaha yang besar dan dapat berkembang pesat sesuai keinginan kita, dan jika semakin besar maka keuntungan semakin besar untuk di dapat. Dilihat secara kualitas, koperasi Indonesia sudah terlihat secara kualitas.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela
Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, ras, derajat maupun agama.  Setiap anggota koperasi mempunyai kepentingan bersama-sama. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban sama, jadi koperasi itu oleh anggota dan untuk anggota.

Menurut Agus Muharam, sejak tahun 2010, Kementerian Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dalam gerakan ini, yakni mengajak sebanyak-banyak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi, membenahi koperasi-koperasi yang ada untuk berkoperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, lalu membangun koperasi berskala besar yang memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional.

Sampai saat ini yaitu tahun 2014 Gemaskop pun masih genjar dilakukan. Untuk itu, pemerintah setiap tahun melaksanakan gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop) sebagai upaya meningkatkan kemauan masyarakat berkoperasi. Khususnya mereka di pelosok perdesaan.
Dengan koperasi, masyarakat atau anggota koperasi bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah. Anggota juga bisa mendapat pinjaman modal usaha melalui koperasi. Inilah peran koperasi untuk melindungi anggotanya dari cengkeraman para rentenir yang bergentayangan di desa-desa.

Dengan gerakan yang positif dari pemerintah dalam memajukan perkoperasian di Indonesia, pelaku usaha mikro semakin banyak bergabung atau membentuk koperasi, jika demikian maka perkembangan ekonomi di Indonesia meningkat dan menimbulkan kemajuan bagi masyarakat tentunya.


SUMBER1
SUMBER2
SUMBER3
SUMBER4
SUMBER5