Rabu, 18 November 2015

KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI

Koperasi, merupakan salah satu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk mencapai kepentingan bersama anggota koperasinya. Koperasi yang melandaskan kegiatan yang berprinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia sebaagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang telah tercantum dalam UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992.


Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang timbuk oleh kapitalisme. Menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 4 menjelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat. Serta mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, dan mengembangkan kretivitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar.

                           


Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini sudah bergerak menuju sistem koperasi yang otonom yang dilebihkan ke arah jasa pelayanan, pelayanan infrastruktur daerah tersebut. Pemerintah didaerah dapat mendorong pengembangan lembaga dan pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan untuk dilakukan pada tingkat kabupaten agar dana arus perkoperasian daerah menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah. Fungsi pusat koperasi menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat di integrasikan dalam sistem asuransi nasional. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan.
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
  • Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
  • Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
  •  Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.


Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut 
  • Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
  • Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
  • Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
  •  Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.


Sama dengan hal nya dengan ilmu ekonomi, tetapi didalam koperasi ini lebih mengutamakan kekeluargaan yang mendasarkan kerjasama antar anggota koperasi. Mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal berdasarkan pemilikan usaha , walaupun kecil tetap bisa mengambil keuntungan tersebut untuk membangun usaha yang besar dan dapat berkembang pesat sesuai keinginan kita, dan jika semakin besar maka keuntungan semakin besar untuk di dapat. Dilihat secara kualitas, koperasi Indonesia sudah terlihat secara kualitas.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela
Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, ras, derajat maupun agama.  Setiap anggota koperasi mempunyai kepentingan bersama-sama. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban sama, jadi koperasi itu oleh anggota dan untuk anggota.

Menurut Agus Muharam, sejak tahun 2010, Kementerian Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dalam gerakan ini, yakni mengajak sebanyak-banyak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi, membenahi koperasi-koperasi yang ada untuk berkoperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, lalu membangun koperasi berskala besar yang memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional.

Sampai saat ini yaitu tahun 2014 Gemaskop pun masih genjar dilakukan. Untuk itu, pemerintah setiap tahun melaksanakan gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop) sebagai upaya meningkatkan kemauan masyarakat berkoperasi. Khususnya mereka di pelosok perdesaan.
Dengan koperasi, masyarakat atau anggota koperasi bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah. Anggota juga bisa mendapat pinjaman modal usaha melalui koperasi. Inilah peran koperasi untuk melindungi anggotanya dari cengkeraman para rentenir yang bergentayangan di desa-desa.

Dengan gerakan yang positif dari pemerintah dalam memajukan perkoperasian di Indonesia, pelaku usaha mikro semakin banyak bergabung atau membentuk koperasi, jika demikian maka perkembangan ekonomi di Indonesia meningkat dan menimbulkan kemajuan bagi masyarakat tentunya.


SUMBER1
SUMBER2
SUMBER3
SUMBER4
SUMBER5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar