Koperasi, merupakan salah satu
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk
mencapai kepentingan bersama anggota koperasinya. Koperasi yang melandaskan
kegiatan yang berprinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia sebaagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang telah tercantum dalam UU No.12 Tahun
1967 dan UU No.25 Tahun 1992.
Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang timbuk oleh
kapitalisme. Menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 4 menjelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat. Serta mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, dan
mengembangkan kretivitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar.
Perkembangan
koperasi di Indonesia saat ini sudah bergerak menuju sistem koperasi yang
otonom yang dilebihkan ke arah jasa pelayanan, pelayanan infrastruktur daerah
tersebut. Pemerintah didaerah dapat mendorong pengembangan lembaga dan
pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan untuk dilakukan pada tingkat
kabupaten agar dana arus perkoperasian daerah menjadi lebih seimbang dan
memperhatikan kepentingan daerah. Fungsi pusat koperasi menjaga likuiditas juga
dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan
sistem asuransi tabungan yang dapat di integrasikan dalam sistem asuransi
nasional. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan.
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen,
dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
- Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
- Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan
keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
- Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
- Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
- Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
Sama dengan
hal nya dengan ilmu ekonomi, tetapi didalam koperasi ini lebih mengutamakan
kekeluargaan yang mendasarkan kerjasama antar anggota koperasi. Mengutamakan
keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal berdasarkan pemilikan usaha ,
walaupun kecil tetap bisa mengambil keuntungan tersebut untuk membangun usaha
yang besar dan dapat berkembang pesat sesuai keinginan kita, dan jika semakin
besar maka keuntungan semakin besar untuk di dapat. Dilihat secara kualitas,
koperasi Indonesia sudah terlihat secara kualitas.
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela
Keanggotaan
koperasi tidak membedakan suku, ras, derajat maupun agama. Setiap anggota koperasi mempunyai kepentingan
bersama-sama. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban sama, jadi koperasi
itu oleh anggota dan untuk anggota.
Menurut Agus
Muharam, sejak tahun 2010, Kementerian Koperasi dan UKM menggagas program
Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Ada tiga tujuan yang ingin
dicapai dalam gerakan ini, yakni mengajak sebanyak-banyak masyarakat Indonesia
untuk berkoperasi, membenahi koperasi-koperasi yang ada untuk berkoperasi
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, lalu membangun koperasi berskala
besar yang memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional.
Sampai saat
ini yaitu tahun 2014 Gemaskop pun masih genjar dilakukan. Untuk itu, pemerintah
setiap tahun melaksanakan gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop) sebagai
upaya meningkatkan kemauan masyarakat berkoperasi. Khususnya mereka di pelosok
perdesaan.
Dengan
koperasi, masyarakat atau anggota koperasi bisa membeli kebutuhan pokok dengan
harga lebih murah. Anggota juga bisa mendapat pinjaman modal usaha melalui
koperasi. Inilah peran koperasi untuk melindungi anggotanya dari cengkeraman
para rentenir yang bergentayangan di desa-desa.
Dengan gerakan
yang positif dari pemerintah dalam memajukan perkoperasian di Indonesia, pelaku
usaha mikro semakin banyak bergabung atau membentuk koperasi, jika demikian
maka perkembangan ekonomi di Indonesia meningkat dan menimbulkan kemajuan bagi
masyarakat tentunya.
SUMBER1
SUMBER2
SUMBER3
SUMBER4
SUMBER5
SUMBER1
SUMBER2
SUMBER3
SUMBER4
SUMBER5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar