Latar Belakang
Koperasi merupakan
lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun
untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi
sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai
tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara
luas.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan
1.
Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi peran koperasi dalam menunjang
ketahanan pangan berdasarkan perubahan kebijakan pemerintah terhadap distribusi
pupuk dan beras.
2.
Menganalisis efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras
sesuai perubahan kebijakan pemerintah dimaksud.
3.
Menganalisis dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penyediaan
gabah/beras di dalam negeri dan daya dukung koperasi dalam menunjang ketahanan
pangan.
4.
Merumuskan model alternatif yang dapat diimplementasikan oleh koperasi guna
mendukung ketahanan pangan nasional.
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat
Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa
Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah
Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang
berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini
adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
indonesia.
- Landasan Idiil =
Pancasila
- Landasan Mental =
Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural
dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan, Asas, dan
Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas
koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal
3.
Berikut kutipan bunyi
lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Tugas
Koperasi
A. Fungsi Koperasi /
Koprasi
1. Sebagai urat nadi
kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas
Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah
hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi
ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
Macam dan Jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi
yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit
Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan
KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat
ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar
jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba
Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang
memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha
(KSU)
KSU adalah koperasi yang
bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan
Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa
(KUD)
Koperasi Unit Desa
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan
KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki
anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku
pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
PRINSIP
KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian indonesia)
Keanggotaanya sukarela
dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang
bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan tanpa membedakan gender. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis.
Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki
dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang
sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola
secara demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
-
Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang
sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
-
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka
dengan koperasi.
-
Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
-
Otonomi dan kemandirian.
JENIS JENIS
KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan
pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Jenisnya adalah :
-
Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
-
Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:
·
koperasi simpan pinjam
·
koperasi serba usaha ( konsumen)
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan
usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992,
Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset
aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi
adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992
tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari
Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd
ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan
dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak
terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan
ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik,
modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat
dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·
Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
·
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·
Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.
Beberapa Kritik sebagai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of
sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa
manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik
untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti
gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha
keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon.
Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen
menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
6.
TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. sebaliknya laba rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
kurang dari produk yang ditangani. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
8.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Status
dan motif anggota koperasi
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pengguna (user). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan
investasi di koperasinya. Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Kegiatan
usaha koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan
Modal
koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal
asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya
memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari
koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
- Sisa
hasil usaha koperasi
Dari
sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut
di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.