·
Koperasi Jasa : Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
contoh
: jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
·
Koperasi Produksi :
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual
di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang
memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi.
Contoh
: berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.
·
Koperasi konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk
barang.
Contoh
: bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
·
Koperasi Unit Desa (KUD) :
Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan
usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau
perikanan
(nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain :
·
Menyalurkan sarana produksi
pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat –
alat pertanian.
·
Memberikan penyuluhan
teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.
·
Koperasi Sekolah : Koperasi
Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Contoh
: alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
·
Koperasi Pertanian :
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang
terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan pertanian.
Contoh
: penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat –
obatan, dll.
·
Koperasi Simpan Pinjam :
koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen
barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana
dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun
produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
Contoh
: KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha
Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.
·
Koperasi Konsumen :
Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual
beli, menjual barang konsumsi. Tujuan koperasi ini adalah untuk memberikan
keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau
jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
Contoh : Kopkar/Kopeg,
Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi keluarga Guru
Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD
Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah
SUMBER SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar