Sabtu, 23 Januari 2016

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI



Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu

MANFAAT KOPERASI DI BIDANG EKONOMI

·         Meningkatkan penghasilan para anggotanya. 
·         Sisa hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
·         Menawarkan barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
·         Hal ini bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
·         Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan hidup hemat. 
·         Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi. 
MANFAAT KOPERASI DI BIDANG SOSIAL
·         Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan.
·         Mendorong terwujudnya masyarakat damai dan tentram.
·         Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi.

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
1.      Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Pendistribusian hasil ekonomi yang adil dan merata
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
2.      Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Netral terhadap politik dan agama
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Barang-barang yang dijual harus original dan bukan yang palsu
3.      Prinsip Raiffeisen
·         Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas
·         Swadaya
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Pengurus bekerja sukerla
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·         Daerah kerja terbatas
4.      Prinsip Herman Schulze
·         Daerah kerja tak terbatas
·         Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan
·         Usaha tidak terbatas hanya pada anggota
5.      Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
·         Semua koperasi melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Anggota koperasi selalu terbuka tanpa ada pembatasan
·         Kepemimipinan demokratis antara satu orang dan satu suara
·         Gerakan kopersi melakukan kerjasama yang erat, baik regional, nasional
Internasional
Modal dan bunga diterima terbatas jika ada
6.      Prinsip koperasi menurut UU NO. 12 / 1967
·         Sifat keanggota sukerala dan terbuka kepada warga NKRI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Usaha dan tata laksananya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai prinsip dasar percaya pada diri

     CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
1.      Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2.      Sifat anggota terbuka dan sukerla
3.      Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
4.      Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap  masing-masing anggota
5.      Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.      Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar