Ekonomi koperasi merupakan suatu
organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari
profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat
umum yang ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi
bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai
kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku
seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang
membutuhkannya.
Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
MANFAAT KOPERASI DI
BIDANG EKONOMI
· Meningkatkan penghasilan para
anggotanya.
· Sisa hasil usaha dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
· Menawarkan barang-jasa dengan lebih murah
dibanding dengan toko-toko yang lain.
·
Hal ini bertujuan agar
barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang
kurang mampu.
· Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara efektif dengan membiasakan hidup hemat.
· Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam
setiap pengelolaan koperasi.
MANFAAT
KOPERASI DI BIDANG SOSIAL
· Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat
kerja dan semangat kekeluargaan.
· Mendorong terwujudnya masyarakat damai dan
tentram.
· Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi.
PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI KOPERASI
1. Prinsip Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Pendistribusian hasil ekonomi yang adil dan
merata
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
2. Prinsip Rochdale
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Netral terhadap politik dan agama
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
· Barang-barang yang dijual harus original dan
bukan yang palsu
3. Prinsip Raiffeisen
· Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas
· Swadaya
· Usaha hanya kepada anggota
· Pengurus bekerja sukerla
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
· Daerah kerja terbatas
4. Prinsip Herman Schulze
· Daerah kerja tak terbatas
· Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan
· Usaha tidak terbatas hanya pada anggota
5. Prinsip ICA (International
Cooperative Alliance)
· Semua koperasi melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
· Anggota koperasi selalu terbuka tanpa ada
pembatasan
· Kepemimipinan demokratis antara satu orang dan
satu suara
· Gerakan kopersi melakukan kerjasama yang erat,
baik regional, nasional
Internasional
Modal dan bunga
diterima terbatas jika ada
6. Prinsip koperasi menurut UU
NO. 12 / 1967
· Sifat keanggota sukerala dan terbuka kepada
warga NKRI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Usaha dan tata laksananya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai
prinsip dasar percaya pada diri
CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
1. Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan
kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2. Sifat anggota terbuka dan sukerla
3. Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak
dapat diwakili siapa pun.
4. Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya
pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
5. Koperasi selalu memperhatikan usaha
kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6. Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap
anggotanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar