Minggu, 29 Mei 2016

MODAL SAHAM


Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Tujuan dari pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayan pembangunan nasional. Efek, sebagai surat berharga yang terdiri dari surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan lain lain.

Dasar hukum

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Produk – produk yang terdapat dalam Pasar Modal
  1. Saham
  2. Obligasi
  3. Reksadana

Para pelaku dalam Pasar Modal

  1. Pelaku, pemberi dana/modal baik perorangan maupun pelembagaan/ badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual dana/modal, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
  2. Emiren, pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Didalam pasar modal itu  ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana, dan pasar sekunder.
  3. Komoditi, barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, minyak, emas, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
  4. Lembaga penunjang, dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
  5. Investasi, kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung atau tidak langsung dengan harapan pada waktunya pemilik modal dapat mendapatkan keuntungan hasil dari penanaman modal tersebut.
Dengan demikian, investasi dipasar modal dapat melalui dua cara, pembelian efek dipasar perdana dan jual beli efek di pasar sekunder.
  1. Pembelian efek di pasar perdana
    Pembelian efek di pasar perdan, yakni pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek kepada masyarakat untuk pertama kali.
  2. Jual beli efek di pasar sekunder
    Jual beli di pasar sekunder dimana harga efek dipasar sekunder ditentukan oleh
  • Kondisi perusahaan emiten
  • Kekuatan permintaaan dan penawaran efek di bursa.

Instansi yang terkait dalam pasar modal

Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)
Adapun tugas dan fungsi BAPEPAM adalah sebagai berikut,
  1. Pembinaan, pengatur, dan pengawasan sehari-hari.
  2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
  3. Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal
  4. Bapepam bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Kewenangan BAPEPAM adalah sebagai berikut,
  1. Mendirikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
  2. Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran.
  3. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
  4. Melakukan pemeriksaan terhadap emitmen, perusahaan public, dan pihak yang diisyaratkan memiliki izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran.
  5. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang BAPEPAM.
  6. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
  7. Menetapkan instrument lain sebagai efek.

Bursa efek

Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan sarana dan mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi BAPEPAM yang pertama sebagai pelaksana pasar modal. Dalam Pasa 6 ayat 1 UU No. 8 tahun 1995 
tentang Pasar Modal.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Tertulis didalam Pasal 13 Ayat 1 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Lembaga penyimpanan dan penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

Reksadana

Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK 013/98 adalah yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 UU No. 8 tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
Lembaga penunjang dalam Pasar Modal adalah sebagai berikut ;
  1. Penjamin emisi.
  2. Penanggung.
  3. Wali amanat.
  4. Perantara perdagangan efek.
  5. Pedagang efek.
  6. Perusahaan surat berharga.
  7. Perusahaan pengelola dana.
  8. Biro administrasi efek.
Profesi penunjang dalam pasar modal adalah sebagai berikut ;
  1. Notaris.
    Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di BAPEPAM.
  2. Konsultan Hukum.
    Yang memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar.
  3. Akuntan Publik.
    Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
  4. Perusahaan Penilai.
    Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
Larangan dalam pasar modal
  1. Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek.
  2. Perdagangan Orang Dalam. (insider trading)
  3. Larangan bagi Orang Dalam.
  4. Larangan bagi Pihak yang dipersamakan dengan Orang Dalam.
  5. Perusahaan efek yang Memiliki informasi Orang Dalam.
Sanksi terhadap larangan.
  • Sanksi Administrasi
  1. Peringatan tertulis,
  2. Denda,
  3. Pembatasan kegiatan usaha,
  4. Pembekuan kegiatan usaha,
  5. Pencabutan kegiatan usaha,
  6. Pembatalan perjanjian,
  7. Pembatalan pendaftaran.
  • Sanksi pidana ;
  1. Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal.
  2. Bentuk sanksi
  • Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah )
  • Penjara paling lama ( sepuluh tahun dan dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000 ( lima belas miliar rupiah )


SUMBER  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar