Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual
terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan ialah hak yang
timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk
yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan
harta kekayaan khususnya hukum benda yang mempunyai objek benda intelektual,
yaitu benda yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak
berwujud maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat
berbuat apa saja sesuai kehendaknya.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread
related aspect of intellectual property right) dijabarkan untuk perlindungan
dan penegakan hukum HKI untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan,
penyebaran, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan penggunan pengetahuan teknologi, serta keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat
dalam hak kekayan intelektual adalah prinsip ekonomi, keadilan, kebudayaan, dan
sosial.
- Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam hal yang memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. - Prinsip Keadilam
Didalam menciptakan suatu karya atau orang yang bekerja membuahkan hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam pemilikannya. - Prinsip Kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan cara menciptakannya suatu karya. - Prinsip Sosial
Hak yang diakui oleh hukum merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas
kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan
industri.
Hak kekayaan industri ialah hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik pendustrian. Berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Taun 1883, meliputi
paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain
tata letak sirkuit terpadu.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum ini dapat ditemukan dalam
Pengaturan hukum ini dapat ditemukan dalam
- Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
- Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tenatang Rahasia Dagang
- Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2 Undang
–Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak, hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya
meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat.
Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang – undang ini,
ciptaan yang dilindungi adlah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mencakup:
- Buku, program, dan semua hasil karya tulid lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
- Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Sementara itu, yang tidak ada hak
cipta meliputi :
- Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara.
- Peraturan perundang – undangan.
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
- Putusan pengadilan atau penetapan haki atau,
- Keputusan badan arbitase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan
pasal 34 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa /
jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari
jenis ciptaan.
- Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meniggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meniggal, antara lain:
- Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,
- Lagu atau music dengan atau tanpa teks,
- Drama atau drama musical, tari, koreografi,
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
- Arsitektur,
- Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
- Program computer,
- Senimatografi,
- Fotografi,
- Database
- Karya hasil pengalihan wujud.
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, pendaftaran hanyalah untuk
mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
Lisensi
Pemegang hak cipta berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada
Direktorat Jendral Hak Cipta.
Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atau dapat diajukan
permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran Terhadap Hak
Cipta
Diatur dalam pasal 72 dan 73 UU
nomor 19 tahun 2002 yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten
Pengertian
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. (1). Sementara itu, arti Invensi
dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventoradalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU
Mengingat pemberian paten tidak
mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak
dianggap sebagai hak monopoli.
Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi
yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam
industri.
Paten yang tidak diberikan untuk
invensi, yaitu :
- Proses atau produk, pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketetiban umum, atau kesusilaan
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan atau hewan
- Teori metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 UU nomor 14
tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten
sederhana diberi jangka waktu 10 tahun.
Permohonan Paten
Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan
invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat
Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM.
Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14
tahun 2001, paten dapat dialihkan baik seluruh atau sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan
undang-undang.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan
untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti.
Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dengan
perundang-undangan ini.
Pelanggaran terhadap hak
paten
Pelanggaran terhadap hak paten
akan dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Merek
Pengertian
Merek atau merek dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
Jenis-Jenis Merek
- Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. - Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. - Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek yang Tidak Dapat
Didaftarkan
Hal-hal yang menyebabkan suatu
merek tidak dapat di daftarkan
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran
merek adalah :
- Orang (persoon)
- Badan Hukum (recht persoon)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Merek
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Persyaratan Hak Merek
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
Perlindungan Varietas Tanaman
Indonesia memiliki Undang-Undang
No 14 tahun 2001 yang berkaitan dengan Paten termasuk di dalamnya mengatur
paten yang berkaitan dengan tanaman, dan Undang-Undang Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT) yaitu undang-undang No 29 tahun 2000. Undang-undang paten dapat
memberikan perlindungan bagi tanaman yang dikembangkan melalui proses rekayasa
genetika (Bioteknologi) yang berkaitan dengan “proses” pembentukan tanaman,
sedangkan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat diberikan
bagi varietas tanaman baru yang memenuhi persyaratan Baru, Unik, Seragam,
Stabil (BUSS).
Sebuah varietas dikatakan baru
apabila tanaman tersebut belum pernah di perdagangkan di Indonesia, namun jika
telah di perdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 tahun, ataupun di luar
negeri untuk tanaman semusim tidak lebih dari 4 tahun, dan untuk tanaman
tahunan tidak lebih dari 6 tahun. Unik jika varietas tanaman itu dapat
dibedakan dari varietas lainnya yang telah ada, seragam jika sifat-sifat utama
atau penting dari varietas tanaman itu seragam meskipun bervariasi akibat dari
cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda, stabil jika sifat-sifatnya tidak
mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang.
Dalam UU Paten dijelaskan bahwa
pemberian paten bagi tanaman harus memiliki syarat baru, mengandung langkah
inventif dan dapat di terapkan di Indrustri. Sedangkan UU perlindungan Varietas
tanaman tidak memerlukan syarat-syarat tersebut, cukup dengan syarat Baru,
Unik, Seragam, Stabil (BUSS) saja.
Dari sisi perlindungan,
Undang-undang paten lebih berkaitan dengan perlindungan “proses” secara
bioteknologi atau rekayasa genetika tanamannya, sedangkan UU Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) lebih berkaitan dengan “produk jadinya” yaitu varietas
tanaman nya itu sendiri yang di peroleh melalui kegiatan pemuliaan tanaman
(Plant Breeding).
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomiapabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat
memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin
yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia
diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia
dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Desain Industri
Desain industri adalah seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atauwarna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat
dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena
merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka
waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI
yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir,
desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena
perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang
mengatur tentang desain industri.
Syarat – syarat Perlindungan
Desain
Hak Desain Industri diberikan
untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada
tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan
yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya,
sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
- Tanggal penerimaan
- Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak
dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
- Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi
- Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri
tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Untuk mempermudahkan
pengertiannya secara garis besar istilah “desain tata letak sirkuit terpadu”
dibagi dua yaitu “desain tata letak” dan “sirkuit terpadu”, yang masing-masing
pengertiannya adalah sebagai berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu
didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
sumber : Hak Kekayaan Intelektual BAB 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar