Sabtu, 20 Januari 2018

INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL

Pasar Modal

Pasar modal memiliki peran yang sangat penting terhadap perekonomian di Indonesia. Badan Pengawas Pasar Modal atau disebut Bapepam yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia. Dipasar modal perusahaan dituntut terhadap laporan keuangan yang diterbitkan  ke saham baru atau yang sudah terdaftar.
Akutan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan dalam laporan keuangan. Akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal.
Secara garis besar peran akuntan di pasar modal dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • Pemeriksa laporan keuangan
  • Penyusun standar akuntansi.

Tanggung jawab akuntan di pasar modal dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  • Tanggung jawab yuridis

Berkaitan dengan opini yang diberikan akuntan yang dsampaikan kepada masyarakat, opini akuntan dan penyampaian informasi lainnya harus sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar modal tidak terlepas dari kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan baik administratif, perdata, maupun pidana
  • Tanggung jawab finansial

Dalam kaitannya dengan kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.
  • Tanggung jawab moral

Dalam kaitannya dengan kewajiban akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan serta selalu menjaga sikap mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat profesi akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  • Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
  • Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
  • Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
  • Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
  • Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.

Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain :
  • Memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya
  • Memperluas ruang lingkup periode penugasan profesional dari kantor akuntan publik atau akuntan publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
  • Mengubah ketentuan yang mengatur bahwa akuntan, kantor akuntan publik, maupun orang dalam kantor akuntan publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari komite audit
  • Menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa akuntan, kantor akuntan publik, maupun orang dalam kantor akuntan publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien
  • Menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan akuntan sebagaimana diatur dalam peraturan nomor x.j.2, dalam hal akuntan, kantor akuntan publik, maupun orang dalam kantor akuntan publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari komite audit.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar