Kode
etika yang diterapkan oleh Institusi Akuntan local seharusnya relevan dengan
kode etik profesi akuntan yang diterapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik
yang diterapkan IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) menekankan pada pentingnya
prinsip etika bagi akuntan, artinya;
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntansi Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajibanuntuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etika Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggung jawabnya kepadapublik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memanduanggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
danmerupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkandengan pengorbanan
keuntungan pribadi.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IAI :
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
Kredibilitas
: Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme
: Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai
jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
Kualitas
Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
Kepercayaan
: Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip
– Prinsip Dasar IAI adalah:
Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya
berupa kejujuran tetapi juga sifat
dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan
keunggulan personal ketika memberikan
layanan profesional kepada instansi tempat
auditor bekerja dan
kepada auditannya.
Obyektivitas
Auditor
yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan
atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak
atas dasar prasangka
atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya.
Auditor yang obyektif adalah auditor yang
mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan
bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi
maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
Kompetensi
dan Kehati – Hatian
Agar
dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa instansi
tempat ia bekerja
atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan,
danteknik-teknik yang terbaru.
Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat
melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang
diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten
untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan
atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit,
walaupun keseluruhan proses
audit mungkin harus dilakukan
secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik
auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan.
Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada
instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan
ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya
untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh
keuntungan finansial.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang
diijinkan oleh pihak
yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena
dampak dari pengungkapan
informasi ini.
Ketepatan
Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten
dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya
sebagai auditor profesional.
Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk melindungi masyarakat,
profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota
profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
Standar
teknis dan professional
Auditor harus
melakukan audit sesuai
dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,
terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku
bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar