Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran yang
sangat penting terhadap perekonomian di Indonesia. Badan Pengawas Pasar Modal
atau disebut Bapepam yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia. Dipasar modal
perusahaan dituntut terhadap laporan keuangan yang diterbitkan ke saham baru atau yang sudah terdaftar.
Akutan berperan dalam
mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai
kewajaran atas data yang disajikan dalam laporan keuangan. Akuntan harus memperhatikan
standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik akuntansi, dan
peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal.
Secara garis besar peran akuntan
di pasar modal dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pemeriksa laporan keuangan
- Penyusun standar akuntansi.
Tanggung jawab akuntan di pasar
modal dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- Tanggung jawab yuridis
Berkaitan dengan opini yang
diberikan akuntan yang dsampaikan kepada masyarakat, opini akuntan dan
penyampaian informasi lainnya harus sesuai dengan standar profesi dan peraturan
pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar modal tidak terlepas
dari kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan baik administratif, perdata,
maupun pidana
- Tanggung jawab finansial
Dalam kaitannya dengan
kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Hal ini dapat
mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan
tersebut.
- Tanggung jawab moral
Dalam kaitannya dengan kewajiban
akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan serta selalu menjaga sikap
mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat profesi akuntan sebagai
profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga
kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat
merugikan masyarakat.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
- Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
- Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
- Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
- Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah
menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2
lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam
Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor
VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada
sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik
atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok perubahan
dalam peraturan tersebut antara lain :
- Memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya
- Memperluas ruang lingkup periode penugasan profesional dari kantor akuntan publik atau akuntan publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
- Mengubah ketentuan yang mengatur bahwa akuntan, kantor akuntan publik, maupun orang dalam kantor akuntan publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari komite audit
- Menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa akuntan, kantor akuntan publik, maupun orang dalam kantor akuntan publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien
- Menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan akuntan sebagaimana diatur dalam peraturan nomor x.j.2, dalam hal akuntan, kantor akuntan publik, maupun orang dalam kantor akuntan publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari komite audit.