Setiap profesi pemberian jasa
kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena
ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut
maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik
inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas,
tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
- Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar