PENGERTIAN KOPERASI
Bekerja secara bersama-sama atau melakukan
suatu usaha yang bertujuan untuk kepentingan bersama.
Menurut UU Koperasi No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi
harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a.
Keanggotaan yang bersifat secara sukarela dan
terbuka
b.
Pengelolaan atau pengurusan dilakukan secara
demokratis
c.
Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e.
Kemandirian
Dalam hal mengembangkan
koperasi, maka koperasi melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan koperasi dan
kerja sama antarkoperasi.
Keanggotaan Organisasi
Koperasi
a.
Rapat Anggota
Sebagai wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai petinggi dalam organisasi koperasi, segala kebijakan harus
mendapatkan persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, seperti pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus atau pengawas.
b.
Pengurus
Merupakan badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diberikan kekuasaan
untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dalam hal bidang organisasi
maupun usaha. Atas persetujuan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan diberi kekuasaan untuk mengelola usaha.
Meskipun sudah diserahkan kepada pengelola (manajer), namun hasilnya tetap
menjadi tanggung jawab pengurus.
c.
Pengawas
Badan
yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus. Anggota pengawas dipilih dari anggota
koperasi dalam rapat anggota. Tugasnya sebagai memiliki kewenangan untuk
meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan, serta dalam melakukan tugasnya pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota.
Lapangan
Usaha Koperasi
Usaha
koperasi secara garis besar dapat dikelompokan menjadi dua :
a.
Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha
Koperasi yang hanya mempunyai satu bidang usaha antara lain, koperasi
konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.
b.
Koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang
usaha
Koperasi seperti ini memiliki bidang usaha misalnya, simpan pinjam,
perdagangan, konsumsi, produksi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Berdasarkan bentuknya terdapat dua bentuk koperasi,
yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, anggotanya paling sedikit
20 orang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi yang dimana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi
yang telah berbadan hukum. Yang termasuk koperasi sekunder adalah pusat
koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.
Pembagian organisasi
koperasi di Indonesia menurut pemusatan tingkat daerah administrasi pemerintah,
ada empat tingkat organisasi yaitu sebagai berikut :
a.
Koperasi primer
Unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang, dan
daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan.
b.
Pusat koperasi
Sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadang
hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat kabupaten/kota.
c.
Gabungan koperasi
Terdiri dari sedikitnya tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan
wilayah kerjanya satu daerah tingkat provinsi.
d.
Induk koperasi
Terdiri dari paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum
dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil
usaha (SHU) merupakan pendapatn hasil koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
dikurangi dengan biaya penyusutan, pajak, dan kewajiban pajak yang
bersangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada perhitungan laba rugi yang
dihitung pada tutup buku (akhir tahun).
Koperasi dapat
dinyatakan berkembang dilihat dari pelaksanaan yang telah ditentukan dalam
Rapat Anggota Tahunan (RAT). Koperasi dituntut untuk mencapai keuntungan maka,
pengurus harus bekerja dan memiliki manajemen yang baik sehingga menghasilkan
pelayanan yang memuaskan dan SHU yang wajar.
SHU dapat
dialokasikan untuk beberapa bagian :
a.
Jasa Modal
Bagian SHU yang diterima anggota
berdasarkan jumlah simpanan, baik simpanan pokok, wajib maupun sukarela.
b.
Jasa Anggota
Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi,
seperti jasa simpanan dan jasa pembelian barang.
c.
Dana Pengurus
Bagian SHU yang diterima pengurus berdasarkan tanggung jawab yang
dipegangnya dan diatur melalui rapat anggota.
d.
Dana Cadangan
Bagian SHU yang ditanamkan kembali sebagai pemupukan modal.
e.
Dana Sosial
Bagian SHU yang digunakan untuk kegiatan sosial, baik dialokasikan sendiri
oleh koperasi atau diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk
kepentingan sosial dan apabila tidak digunakan maka dana tersebut akan menjadi
milik koperasi sebagai pemupukan modal.
f.
Dana Pendidikan
Bagian SHU untuk digunakan sebagai dana pengembangan SDM, baik untuk
peningkatan keterampilan maupun pendidikan formal para pengurus maupun anggota
dan apabila tida digunakan maka dana tersebut menjadi milik koperasi sebagai
penambahan modal.
Pembagian SHU tersebut berdasarkan
persentase yang diputuskan melalui rapat anggota
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
Setiap pembentukan koperasi harus ada jaminan atas
kelangsungan hidup koperas, baik segala perkumpulan orang maupun usaha. Oleh
karena itu, dari para pendiri atau anggota harus ada tenaga-tenaga yang telah
berpengalaman tentang pengkoperasian ataupun secara elementer mengetahui
tentang koperasi.
Untuk mendirikan koperasi ada
tiga tahap yaitu, pertama tahap ini persiapan dengan membentuk panitia yang
terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Panitia bertugas :
1. Membuat
undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan kepala kantor koperasi daerah
setempat
2. Menyiapkan
daftar hadir
3. Menyiapkan
konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
4. Menyiapkan
berita acara rapat
Tahap kedua adalah tahap
pelaksanaan, tahap ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat pembentukan
koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi
didaerah setempat dan undangan lainnya.
Tahap ketiga adalah mengajukan
permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Setelah selesai
rapat pembentukan, pengurus segera mengajukan pengesahan badan hukum dengan
mengajukan surat permohonan pengesahan badan hukum kepada pejabat kantor
koperasi setempat dengan surat permohonan bermaterai dilampiri dengan :
1. Akta
pendirian dan anggaran dasar dibuat dengan rangkap dua, satu diantaranya
bermaterai
2. Berita
acara pembentukan koperasi
3. Daftar
hadir rapat pembentukan
4. Susunan
pengurus dan pengawas
5. Neraca
awal/permulaan
Setelah menerima surat
permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda
penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon. Apabila
syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, pejabat tersebut mencatat koperasi
tersebut kedalam buku daftar pencatatan yang terdapat di kantor koperasi.
Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan selama tiga bulan oleh pejabat koperasi
setempat ditetapkan :
a. Menyetujui
pembentukan koperasi yang bersangkutan agar mendapat hak badan hukum koperasi
b. Menolak
atau menunda pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi.
Untuk koperasi yang telah
memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi
akan mendapat nomor badan hukum dan koperasi tersebut resmi berbadan hukum
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Pembubaran koperasi dapat
dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat anggota.
a. Keputusan
Pemerintah
Pembubaran koperasi oleh
pemerintah dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
1) Terdapat
bukti bahawa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang
2) Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umu atau kesusilaan
3) Kelangsungan
hidupnya tidak dapat diharapkan
Keputusan pemerintah dalam
pembubarannya mulai empat bulan terhitung sejak awal diterimanya surat pemberitahuan
rencana pembubaran. Dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak tanggal
penerimaan pemberitahuan, koperasi berhak mengajukan keberatan.
b. Keputusan
Rapat Anggota
Pembubaran koperasi harus
dipertimbangkan terlebih dahulu secara matang dan mendasar. Sebelum diputuskan
untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus dilihat secara teliti, kemudian rapat
anggota membentuk tim menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan
pembubaran koperasi.
Tim tersebut memberitahukan
secara tertulis tentang rencana pembubaran koperasi tersebut kepad semua
kreditur dan pemerintah. Tim penyelesai yang dibentuk oleh rapat anggota dan
tim penyelesai yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri akan bekerja sama
untuk menyelesaikan seluruh persoalan terutama utang-piutang. Selama dalam
penyelesaian koperasi tetap ada dengan sebutan koperasi dalam penyelesaian.