Rabu, 15 Oktober 2014

KOPERASI




PENGERTIAN KOPERASI

       Bekerja secara bersama-sama atau melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk kepentingan bersama.
       Menurut UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a.       Keanggotaan yang bersifat secara sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan atau pengurusan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e.      Kemandirian
Dalam hal mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan koperasi dan kerja sama antarkoperasi.
Keanggotaan Organisasi Koperasi
a.       Rapat Anggota
Sebagai wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai petinggi dalam organisasi koperasi, segala kebijakan harus mendapatkan persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, seperti pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus atau pengawas.
b.      Pengurus
Merupakan badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diberikan kekuasaan untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dalam hal bidang organisasi maupun usaha. Atas persetujuan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan diberi kekuasaan untuk mengelola usaha. Meskipun sudah diserahkan kepada pengelola (manajer), namun hasilnya tetap menjadi tanggung jawab pengurus.
c.       Pengawas
Badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus. Anggota pengawas dipilih dari anggota koperasi dalam rapat anggota. Tugasnya sebagai memiliki kewenangan untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, serta dalam melakukan tugasnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
                  Lapangan Usaha Koperasi
                   Usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokan menjadi dua :
a.       Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha
 Koperasi yang hanya mempunyai satu bidang usaha antara lain, koperasi konsumsi,   koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.
b.      Koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha
Koperasi seperti ini memiliki bidang usaha misalnya, simpan pinjam, perdagangan, konsumsi, produksi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Berdasarkan bentuknya terdapat dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, anggotanya paling sedikit 20 orang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang dimana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Yang termasuk koperasi sekunder adalah pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.
        Pembagian organisasi koperasi di Indonesia menurut pemusatan tingkat daerah administrasi pemerintah, ada empat tingkat organisasi yaitu sebagai berikut :
a.       Koperasi primer
Unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan.
b.      Pusat koperasi
Sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadang hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat kabupaten/kota.
c.       Gabungan koperasi
Terdiri dari sedikitnya tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat provinsi.
d.      Induk koperasi
Terdiri dari paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.

             Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha (SHU) merupakan pendapatn hasil koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya penyusutan, pajak, dan kewajiban pajak yang bersangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada perhitungan laba rugi yang dihitung pada tutup buku (akhir tahun).
Koperasi dapat dinyatakan berkembang dilihat dari pelaksanaan yang telah ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Koperasi dituntut untuk mencapai keuntungan maka, pengurus harus bekerja dan memiliki manajemen yang baik sehingga menghasilkan pelayanan yang memuaskan dan SHU yang wajar.
SHU dapat dialokasikan untuk beberapa bagian :
a.       Jasa Modal
Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jumlah simpanan, baik simpanan pokok, wajib maupun sukarela.
b.      Jasa Anggota
Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi, seperti jasa simpanan dan jasa pembelian barang.
c.       Dana Pengurus
Bagian SHU yang diterima pengurus berdasarkan tanggung jawab yang dipegangnya dan diatur melalui rapat anggota.
d.      Dana Cadangan
Bagian SHU yang ditanamkan kembali sebagai pemupukan modal.
e.      Dana Sosial
Bagian SHU yang digunakan untuk kegiatan sosial, baik dialokasikan sendiri oleh koperasi atau diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk kepentingan sosial dan apabila tidak digunakan maka dana tersebut akan menjadi milik koperasi sebagai pemupukan modal.
f.        Dana Pendidikan
Bagian SHU untuk digunakan sebagai dana pengembangan SDM, baik untuk peningkatan keterampilan maupun pendidikan formal para pengurus maupun anggota dan apabila tida digunakan maka dana tersebut menjadi milik koperasi sebagai penambahan modal.
   Pembagian SHU tersebut berdasarkan persentase yang diputuskan melalui rapat anggota

PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
       Setiap pembentukan koperasi harus ada jaminan atas kelangsungan hidup koperas, baik segala perkumpulan orang maupun usaha. Oleh karena itu, dari para pendiri atau anggota harus ada tenaga-tenaga yang telah berpengalaman tentang pengkoperasian ataupun secara elementer mengetahui tentang koperasi.
Untuk mendirikan koperasi ada tiga tahap yaitu, pertama tahap ini persiapan dengan membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Panitia bertugas :
1.       Membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan kepala kantor koperasi daerah setempat
2.       Menyiapkan daftar hadir
3.       Menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
4.       Menyiapkan berita acara rapat
Tahap kedua adalah tahap pelaksanaan, tahap ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi didaerah setempat dan undangan lainnya.
Tahap ketiga adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Setelah selesai rapat pembentukan, pengurus segera mengajukan pengesahan badan hukum dengan mengajukan surat permohonan pengesahan badan hukum kepada pejabat kantor koperasi setempat dengan surat permohonan bermaterai dilampiri dengan :
1.       Akta pendirian dan anggaran dasar dibuat dengan rangkap dua, satu diantaranya bermaterai
2.       Berita acara pembentukan koperasi
3.       Daftar hadir rapat pembentukan
4.       Susunan pengurus dan pengawas
5.       Neraca awal/permulaan
Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon. Apabila syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, pejabat tersebut mencatat koperasi tersebut kedalam buku daftar pencatatan yang terdapat di kantor koperasi. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan selama tiga bulan oleh pejabat koperasi setempat ditetapkan :
a.       Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan agar mendapat hak badan hukum koperasi
b.      Menolak atau menunda pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi.
Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi akan mendapat nomor badan hukum dan koperasi tersebut resmi berbadan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat anggota.
a.       Keputusan Pemerintah
Pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
1)      Terdapat bukti bahawa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang
2)      Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umu atau kesusilaan
3)      Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan
Keputusan pemerintah dalam pembubarannya mulai empat bulan terhitung sejak awal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran. Dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi berhak mengajukan keberatan.
b.      Keputusan Rapat Anggota
Pembubaran koperasi harus dipertimbangkan terlebih dahulu secara matang dan mendasar. Sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus dilihat secara teliti, kemudian rapat anggota membentuk tim menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.
Tim tersebut memberitahukan secara tertulis tentang rencana pembubaran koperasi tersebut kepad semua kreditur dan pemerintah. Tim penyelesai yang dibentuk oleh rapat anggota dan tim penyelesai yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri akan bekerja sama untuk menyelesaikan seluruh persoalan terutama utang-piutang. Selama dalam penyelesaian koperasi tetap ada dengan sebutan koperasi dalam penyelesaian.
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar