Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok
orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna
memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan
dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal.
Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Artinya, sebagai tujuan bersama dari
setiap perusahaan adalah berusaha memperoleh laba berdasarkan rentabilitas.
Perusahaan dalam
upayanya mencari laba tersebut harus berani menanggulangi risiko (artinya
risiko rugi). Perusahaan lebih menitikberatkan pada semua pengelolaan usaha,
termasuk keuangan, produksi, dan pemasaran). Setiap jenis perusahaan ini mempunyai ciri-ciri masing-masing, yaitu:
- Perusahaan manufaktur (manufacturing business): mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan. Contoh perusahaan manufaktur: Honda, Intel, Nike, Sony, dan lainnya.
- Perusahaan dagang (merchandising business): menjual produk ke pelanggan, namun produknya tidak diproduksi sendiri, melainkan membelinya dari perusahaan lain. Dengan kata lain, perusahaan dagang mempertemukan produk dengan pembeli. Contoh perusahaan dagang: Electronic City, Amazon.com, dan lainnya.
- Perusahaan jasa (services business): menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan. Contoh perusahaan jasa: Garuda Indonesia, Telkomsel, dan lainnya.
Namun ada
juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan
sosial, keagamaan, dll. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.
Bentuk Badan Usaha yang utama adalah
1. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh perseorangan.
2. Persekutuan ( Firma dan CV ), yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada diantara mereka.
3. Perseroan Terbatas, yaitu badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham-saham.
Bentuk Badan Usaha yang utama adalah
1. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh perseorangan.
2. Persekutuan ( Firma dan CV ), yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada diantara mereka.
3. Perseroan Terbatas, yaitu badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham-saham.
Jenis-jenis perusahaan
Jenis
perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
- Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
- Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
- Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
- Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
- Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis
perusahaan berdasarkan kepemilikan:
- Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
- Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
- Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
Unsur-unsur perusahaan
- Badan usaha
- Kegiatan dalam bidang perekonomian
- Terus menerus
- Bersifat tetap
- Terang-terangan
- Keuntungan dan atau laba
- Pembukuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar