Minggu, 21 Desember 2014

TEKNIK PEMASARAN PRODUK


Jenis produk yang dipasarkan adalah berupa bentuk badan usaha tekstil yaitu berupa pakaian t-shirt. Yang dapat didesain sendiri oleh konsumen dan menawarkan harga yang terjangkau. Pada umum nya t-shirt ini berdesain tentang karakter dalam Anime (Animasi Jepang), yang mempunyai desain unik dan memiliki bahan yang nyaman saat dipakai. Desain diciptakan secara manual, jadi tidak ada desain lain, yang mengikuti dari desain yang kami.
Selain dari proses produksi, tidak lupa dalam proses pemasaran, agar jenis usaha yang dijalani dapat berkembang seperti yang diinginkan, dan dapat dikenal didalam masyarakat. Selain itu teknik pemasaran bisa dikatakan sebagai kunci keberhasilan dari sebuah produk. Dengan teknik yang sederhana dan dapat menimbulkan kesuksesan dalam usaha tersebut.
Cara yang pertama dalam proses pemasaran dapat dilakukan dengan melakukan  pengenalan dengan pelanggan, jadi anda dapat memngetahui siapa saja dalam target pemasaran serta dapat menghindari terbuangnya waktu dan biaya yang sia-sia.
Cara yang kedua dengan melakukan promosi produk yang yang ingin dijual dengan memperkenalkannya pada konsumen, dalam berpromosi harus konsisten dan dengan cara-cara yang kreatif sehingga para konsumen tidak akan bosan dengan produk yang dipasarkan. Contoh promosi yang paling efektif dan mudah dilakukan yaitu dengan berpromosi dari saling berbicara satu dengan yang lainnya karena dapat menyebar dan menjaring pelanggan dengan cepat dan juga berkali-kali lipat.
Cara yang ketiga dengan memilih lokasi yang strategis, merupakan faktor penting dalam proses pemasaran dengan memilihan tempat. Dengan memilih lokasi yang tepat, strategis, agar kesempatan menjual produk dapat diakses oleh pelanggan lebih mudah dan terbuka.
Cara yang keempat dengan menggunakan internet marketing, bisa menjadi salah satu strategi yang sangat efektif. Bisa menaruh jenis produk yang diusahakan ke situs media sosial serta memasarkan produk itu dengan cara-cara yang kreatif.

Itulah beberapa teknik pemasaran yang dapat dilakukan dan juga memiliki efek yang sangat penting dalam perusahaan, sehingga kita dapat memperoleh keuntungan yang kita targetkan. Dengan menciptakan usaha yang kita inginkan secara tidak sengaja kita menciptakan lapangan kerja untuk yang lain dan dapat menimbulkan kesejahteraaan bagi karyawan karyawan kita dalam usaha yang kita pimpin.

Jumat, 19 Desember 2014

WIRASWASTA

Wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan.
Apabila perkembangan ekonomi merupakan hasil penerapan teknologi, maka haruslah ada seseorang atau segolongan orang yang berbuat untuk menerapkan kombinasi-kombinasi baru sumber-sumber produksi untuk kegiatankegiatan produktif. Dengan perkataan lain, haruslah ada orang yang membuat keputusan untuk mengganti cara-cara yang lama dengan yang baru. Perbuatan ini menunjukkan suatu inovasi yang disebut entrepeneurial function (sebagai fungsi wiraswasta).
Dalam arti luas fungsi wiraswasta dapat diartikan dalam keadaan, jadi dapat dalam keadaan masyarakat kapitalis, sosial atau pembangunan ekonomi pada umumnya. Dalam arti sempit sifat dari fungsi itu terbatas pada inovasi, misalnya mengkombinasikan faktor-faktor produksi baru. Apabila teknologi ini buat kepentingan pembangunan ekonomi, sudah tentu tindakan komplementer lainnya harus diperhatikan, seperti menyediakan kapital dan koordinasi dari faktor-faktor produksi.
Fungsi-fungsi ini dapat dilakukan oleh inovator, tetapi tidak harus. Misalnya dengan diperkenalkannya pedoman teknik assembling mobil dan sepatu mungkin merupakan hal yang penting bagi industrialisasi di Indonesia. Inovasi dalam tatalaksana personil juga diperlukan untuk menanggapi penggunaan teknik teresebut yaitu dengan mengemukakannya perlunya suatu disiplin tertentu. Juga inovasi dalam perencanaan produksi untuk penggunaan alternatif dari tenaga kerja dan kapital, seandainya impor barang-barang setengah jadi tersebut terganggu. Hasil yang komulatif dalam perekonomian dari inovasi yang kecil-kecil ini akan menaikkan produktivitas dan bersama-sama dengan penyebarannya menghadapi masalah ketidaksempurnaan pasar yang mana tidak dapat dilupakan dalam menilai/ menimbang fungsi wiraswasta tersebut.

WIRASWASTAWAN

Pengertian Wiraswastawan 

Kewiraswastaan adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil.

Keuntungan berwiraswata:
Kemungkinan mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa ) , dan memilikin wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya.

Kerugian berwiraswasta:
Tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan , menanggung beban akibat kerugian perusahaan , pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.

Pengertian wiraswasta menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :

1.   Berdiri diatas kekuatan sendiri

2.   Mengambil keputusan untuk diri sendiri

3.   Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangan sendiri

4.   Menggerakkan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan


Peranan wiraswastawan
     Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagi aspek fungsional
     Membawa perusahaan ke arah kemampuan, perkembangan, serta kontinuitas
     Memperkenalkan hasil produksi baru
     Membuka pasar
     Unsur pengatahuan
     Unsur keterampilan
     Unsur sikap mental
     Unsur kewaspadaan

KEWIRASWASTAAN

Kewiraswastaan (entrepreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dangan menginvestasikan dan  mempertaruhkan waktu,uang ,dan usaha ,untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang  dijalankannya,yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga  kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu  (wiraswastaan/entrepreneur) sebagai alternatif penyadiaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu,kita sebut  wiraswasta.

 Selain memperoleh keuntungan, berwiraswasta juga tak terlepas dari kemungkinan rugi .Sisi keuntungan berwiraswasta adalah  kemungkinana untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan  semakin besar harapan yang perolehan keuntungannya), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkatkan sifat tanggung  jawab terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa), dan memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola  karyawannya. Sedangkan sisi kerugian berwirasuwasta adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha,  perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak berkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan,  menanggung beban akibat kerugian perusahaan, pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lain yang berkaitan dengan  keluarga. 

Wiraswastawan : Walaupun terdapat berbagai pendapat mengenai pengertian Wiraswastawan, namun secara umum pengertian  wiraswastawan menunjukkan kepada pribadi tertentu yang secara secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada  umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk : 

Berdiri diatas kekuatan sendiri 
Mengambil keputusan untuk diri sendiri
Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
Menggerakkan perekonomian masyarakat untuk menuju kedepan
Menganbil resiko
Memenfaatkan kesempatan usaha yang ada
Supel, fleksibel dalam bergaul, maupun dan mau menerima kritik membangun, dan melakukan komunikasi yang efektif dengan orang lain
Mengkoordinasi pengelolaan penanaman modal atau sarana produksi
Menggerakkan orang lain dengan berbagai keahlian untuk membantunya mencapai tujuan usaha.
Memperkenalkan fungsi faktor produksi baru
Berespon secara kreatif dan inovatif, memiliki pandangan kedepan, cerdik, lihai, dapat menanggapi situasi yang berubah-ubah, serta tahan terhadap situasi yang tidak menetu.
Menghasilkan sesuatu yang dapat dijual atau ditukarkan dalam rangka memproleh pendapatan dan
usahanya
Belajar dari pengalaman (mawas diri)
Memiliki semangat bersaing yang kuat
Berorientasi pada kerja keras, memliki motivasi yang kuat untuk menyelesaikan tugas
Memiliki rasa percaya diri dan yakin terhadap kemampuan sendiri
Memiliki motivasi berprestasi dan kemampuan untuk menjadi pemimpin menjalankan, dan mencapai tujuan organisasi usaha, menguasai managemen umum, dan menguasai berbagai bidang pengetahuan lain yang menyangkut dunia usaha
Tingkat energinya tinggi
Tegas
Memperhatikan lingkungan sosial untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik dari semua orang

Dalam kaitannya dengan kemajuan perusahaan, peranan wiraswastawan adalah:
   Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
   Mencari keuntungan bisnis
   Membawa perusahaan kearah kemampuan, perkembangan, serta kontinuitas
   Memperkenalkan hasil produksi baru
   Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
   Membuka pasar
   Merebut sumber bahan mentah maupun setengah jadi
   Melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru

BENTUK BENTUK BADAN USAHA

Badan Usaha

Perusahaan harus memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan usahanya. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada didalam maupun diluar perusahaan.

Faktor dalam memiliki badan usaha
     Dalam pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain.
1. Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik. Pertimbangan  keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta maupun asing.

 2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajiban.

  3. Kemudahan pendirian
Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahanya.  Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.

  4. Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan mendapatkan modal, baik modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau   bantuan dari berbagai pihak mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar.

 5. Kemudahan untuk mempermudah usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh kedepan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi   pertimbangan badan usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang kecil akan terpaksa merubah menjadi perusahaan yang besar   dan berkembang.

 6. Kelanjutan usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar dan memiliki jangka waktu  yang panjang menjadi   pertimbangan guna perkembangan usaha yang ke depannya.
 Macam macam bentuk badan usaha
 Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu :

  1. Perusahaan perseorangan
Bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen  perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai manajer. Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana  dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki  perusahaan.

     Keuntungan perusahaan yang diperoleh ;
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit 
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil
Tidak memerlukan akta formal, sehingga pemilil tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan
Memiliki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau     hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.Dalam hal peraturan perusahaan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan ini, sehingga    pemilik   bebas melakukan aktivitasnya
Tidak memerlukan pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perseorangan 
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik

     Kerugian perusahaan yang diperoleh ;
Dalam mendapatkan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit
Sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memnuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuhKelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat, apabila pemilik perusahaan tidak melakukan pengembangan
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan
Administrasi yang tidak terkelola secara baik


 2. Firma
Perusahaan yand didirikan dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama 
perusahaan. Dalam perusahaan firma  biasanya seluruh yang berhubungan antara perusahaan dengan perusahaan lainnya memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap  utang perusahaan, sedangkan dalam perusahaan lain dalam perusahaan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Kepemimpinan firma berada di seluruhnya ditangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.Modal firma berasal dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari pihak yang terlibat.

    Keuntungan firma ;
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat
Dalam pendirian forma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta   dibawah tangan (tidak formal)Lebih mudah memperoleh modal
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang

    Kerugian firma ;
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya
Apabila salah satu pihak pemilik mengundurkan diri maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun daa untuk jumlah yang besar


 3. Perseroan komanditer (CV)
Commanditaire Venootschap (CV) merupakan persekutuan yang didirkan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu  bentuk  usaha  yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas, dan badan  usaha  yang tidak berbadan hukum dan kekayaan serta pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Persekutuan komanditer memiliki karakteristik yaitu, CV minimal didirikan 2 orang, dimana salah satu bertindak sebagai  Persero Komplementer yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai  Persero Komanditer. Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Jika mengalami  kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan  kerugian. Adapun persero komanditer, dia hanya bisa bertindak selaku sleeping partner yaitu hanya bertanggung jawab  sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

   Keuntungan perseroan komanditer ;
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan    firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut      dalam berbagai kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

   Kerugian perseroan komanditer ;
Tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.


 4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.  Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.  Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung  jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:

 1) Kewajiban terhadap pihak luar,
terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika  perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.

 2) Kemudahan alih kepemilikan,
artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan     berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.

 3) Usia PT tidak terbatas,
artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama     masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.

 4) Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar,
artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.

 5) Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis,
baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.

  Segi status perseroan terbatas terbagi dalam:

  a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.

  b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


 5. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya,   walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum  koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat  berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya danmmasyarakat pada umumnya. Kemudian  koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur  berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi  2 yaitu:
 1) Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
 2) Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,   dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan  lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan  mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.

Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk      meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka    guru.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas  kekeluargaan adalah sebagai berikut:

 1) Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
 2) Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
 3) Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar


 6. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan  pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal  dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini  dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau  pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
 1) Pembina
 2) Pengurus
 3) Pengawas

   Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan      yayasan.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

sumber