Badan Usaha
Perusahaan harus memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan usahanya. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada didalam maupun diluar perusahaan.
Faktor dalam memiliki badan usaha
Dalam pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain.
1. Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta maupun asing.
2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajiban.
3. Kemudahan pendirian
Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahanya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
4. Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan mendapatkan modal, baik modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar.
5. Kemudahan untuk mempermudah usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh kedepan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badan usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang kecil akan terpaksa merubah menjadi perusahaan yang besar dan berkembang.
6. Kelanjutan usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar dan memiliki jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha yang ke depannya.
Macam macam bentuk badan usaha
Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu :
1. Perusahaan perseorangan
Bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan
menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola
pemilik yang berfungsi sebagai manajer. Perusahaan perseorangan
memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta
memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
yang dimiliki perusahaan.
Keuntungan perusahaan yang diperoleh ;
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil
Tidak memerlukan akta formal, sehingga pemilil tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan
Memiliki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.Dalam hal peraturan perusahaan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
Tidak memerlukan pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perseorangan
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik
Kerugian perusahaan yang diperoleh ;
Dalam mendapatkan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit
Sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memnuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuhKelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat, apabila pemilik perusahaan tidak melakukan pengembangan
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan
Administrasi yang tidak terkelola secara baik
2. Firma
Perusahaan yand didirikan dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Dalam perusahaan firma biasanya seluruh yang berhubungan antara perusahaan dengan perusahaan lainnya memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam perusahaan lain dalam perusahaan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Kepemimpinan firma berada di seluruhnya ditangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.Modal firma berasal dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari pihak yang terlibat.
Keuntungan firma ;
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat
Dalam pendirian forma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal)Lebih mudah memperoleh modal
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang
Kerugian firma ;
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya
Apabila salah satu pihak pemilik mengundurkan diri maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun daa untuk jumlah yang besar
3. Perseroan komanditer (CV)
Commanditaire Venootschap (CV) merupakan persekutuan yang didirkan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas, dan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan serta pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Persekutuan komanditer memiliki karakteristik yaitu, CV minimal didirikan 2 orang, dimana salah satu bertindak sebagai Persero Komplementer yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer. Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Jika mengalami kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian. Adapun persero komanditer, dia hanya bisa bertindak selaku sleeping partner yaitu hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan perseroan komanditer ;
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Kerugian perseroan komanditer ;
Tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
1) Kewajiban terhadap pihak luar,
terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2) Kemudahan alih kepemilikan,
artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3) Usia PT tidak terbatas,
artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4) Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar,
artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5) Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis,
baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya danmmasyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1) Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2) Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1) Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2) Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3) Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
6. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1) Pembina
2) Pengurus
3) Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
sumber