Sabtu, 23 April 2016

HUKUM DAGANG DAN BENTUK BADAN USAHA

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
  1. Tertulis dan
  2. Tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
  • Hukum tertulis yang dikofifikasikan 
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van KoophandelIndonesia(W.v.K)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
  • Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
  1. Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

BENTUK BENTUK BADAN USAHA

Perusahaan Perseorangan

Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.

Ciri-cirinya :
  • Dimiliki oleh perorangan.
  • Pengelolaan terbatas atau sederhana.
  • Modal tidak terlalu besar
  • Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
  • Kelebihan :
  • Dapat mudah dimulai.
  • Biaya tergolong rendah.
  • Bebas dalam mengelola perusahaan.

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
  • Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.


BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu 
  • Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. 
  • Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
  • Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Ciri-ciri Persero :
  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
  • Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
  1. Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
  2. Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
  3. Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  • CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Ciri - ciri CV :
  1. Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
  2. Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
  3. Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

PT ( Perseroan Terbatas )

Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
  1. Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
  2. Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
  3. Usia PT tidak terbatas.
  4. Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
  5. Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
  6. Mudah mencari karyawan
  7. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
  8. Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Ciri - ciri Yayasan :
  • Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
  • Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. 
SUMBER SUMBER SUMBER SUMBER SUMBER 





Jumat, 22 April 2016

HUKUM ASURANSI

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.


Unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
  • Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
  • Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
  • Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
  • Tujuan yang ingin dicapai;
  • Resiko dan premi;
  • Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
  • Syarat-syarat yang berlaku;
  • Polis asuransi.

HUKUM ASURANSI

Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Undang Nomor 2 Tahun 1992, merumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap dalam menjelaskan  jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD.  Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Hukum asuransi adalah sekumpulan peraturan lisan maupun tulisan yang bersifat mengikat serta memiliki sanksi tersendiri mengenai peralihan resiko yang ada pada orang lain untuk mendapatkan ganti rugi setelah terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan orang tersebut mengalami kerugian.
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP, merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
  • Adanya kesepakatan yang memunculkan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut dapat berupa sepakat benda/ syarat-syarat tertentu
  • Adanya penanggung sebagai peralihan resiko seseorang
  • Terdapat premi tertentu dari tertanggung kepad penanggung
  • Adanya peristiwa yang belum pasti
  • Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi.
  • Semakin  besar resiko yang ditanggung maka semakin besar premi yang di bayar jadi akan terjadi keseimbangan prinsip.
Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam dua sumber yang meliputi:
  • Hukum Tertulis
  • Aturan bersifat khusus
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.

PENGGOLONGAN ASURANSI

Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut
Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi:
  • Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
  • Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.
Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:
Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
  • Asuransi kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
  • Asuransi jiwa atau adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
  • Reasuransi atau adalah pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.
Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi
  1.  Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  2. Pialang reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
  3. Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
  4. Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
  5. Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Menurut The Chartered Insurance Institute, London:
  1. Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan, tenggelam di laut, misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan
  2. Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung;
  3. Asuransi jiwa atau life insurance;
  4. Asuransi kerugian atau general insurance;
  5. Reasuransi atau reinsurance.


PRINSIP DASAR ASURANSI

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  • Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  •  Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  • Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  • Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  • Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

POLIS ASURANSI

Merupakan dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Yang merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung beberapa kerugian di masa yang akan datang. Fungsi dari Polis Asuransi antara lain :
  1. Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
  2. Bagi nasabah, adanya polis bermakna adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedangkan bagi perusahaan asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi bagi nasabah.
  3. Bagi nasabah, adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bias menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
Sebelum memutuskan membeli sebuah polis asuransi, harus diketahui manfaat serta detail dari produk asuransi yang ditawarkan. Begitu polis sudah di terbitkan, harus membaca secara cermat poin-poin nya, terutama bagian-bagian berikut.
  • Perhatikan premi.
  • Manfaat asuransi
  • Lihat pengecualian
Cara mengenali polis asuransi yang benar.

Polis asuransi bias diartikan dan memiliki fungsi bagi masing-masing pihak terkait, yakni konsumen, perusahaan asuransi dan badan hokum lainnya.
  • Secara umum
Polis berfungsi sebagai bukti tertulis bagi kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
  • Bagi nasabah perkonsumen
Fungsi polis bermakna sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera di dalam polis. Polis asuransi bias menjadi senjata saat mengajukan klaim.
  • Bagi perusahaan asuransi
Polis bermakna bukti tanda terima premi yang sudah disepakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
  • Bagi badan hokum lain
Adanya polis bermakna sebagai bukti pembayaran premi pada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan bisa di proses hokum, jika terjadi sesuatu pertentangan antara nasabah dengan pihaka asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.


SUMBER   SUMBER   


Kamis, 21 April 2016

JENIS DAN BENTUK SURAT SURAT BERHARGA



Surat berharga merupakansurat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untuk pemegang surat.







Jenis dan bentuk surat berharga


  • Surat wesel


Merupakan surat berharga yang didalamnya terdapat kata wessel, diberikan tanggal dan dibubuhi tanda tangan yang mana penerbit memberikan perintah tidak bersyarat kepada yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang pada hari waktu pembayaran kepada penerima atau orang yang telah ditunjuk oleh penerbit.
Wesel dalam KUHD buku I Bab VI pasal 100 - 173. Surat wesel adalah suatu surat berharga yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai yang ditetapkan dalam KUHD . Penyimpangan dari syarat-syarat iru tidak diperkenankan, kacuali UU sendiri membuat penyimpangan-penyimpangan (pasal 101 (1) KUHD).  Jika penyimpangannya tidak seperti UU, maka wesel itu bukan wesel yang sah dan pertanggungjawabannya dibebankan kepada orang yang menandatangani wesel itu. Ganti rugi yang mungkin timbul dapat dituntut melalui pasal 1316 KUHPd
Surat wessel harus memenuhi kriteria dibawah ini:

  • Isi Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Nama pembayar.
  • Hari Dan Tanggal Pembayaran.
  • Tempat dilakukannya pembayaran.
  • Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
  • Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
  • Tanda tangan pihak yang mengeluarkan.


  • Surat sanggup

Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam suatu transaksi penjualan barang di mana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes.

Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.
Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran di mana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan.

Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa di mana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut.

Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.

  • Surat cek

Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
• pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
• surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu         .
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
  1. Cek Atas Nama
  2. Cek Atas Unjuk
  3. Cek Silang
  4. Cek Mundur
  5. Cek Kosong

  • Carter partai

Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlmana nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.

  • Konosemen

Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.
Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.Konosemen berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, kontrak pengangkutan, dan tanda terima barang.Konosemen mencakup dua hal kepentingan, yakni kepentingan perniagaan, dan kepentingan pengangkutan barang yang disebut dalam konosemen yang bersangkutan.Konosemen berfungsi sebagai tanda bukti penerimaan barang dan juga sebagai surat berharga yang dapat diperjualbelikan.Setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang dimanapun barang itu berada yang disebutkan di dalam konosemen yang bersangkutan.Berdasarkan Pasal 504 KUHD, konosemen diterbitkan oleh pengangkut, tetapi dalam Pasal 505 KUHD, nakhoda juga berhak menerbitkan konosemen.
Fungsi
Konosemen memiliki tiga fungsi sebagai berikut:
  • Tanda terima barang atau muatan
Dalam konosemen dinyatakan bahwa barang telah dimuat di kapal.
  • Dokumen kepemilikan
Pemegang konosemen merupakan pihak yang atas penyerahan barang disebut dalam konosemen di pelabuhan tujuan.
  • Kontrak pengangkutan
Konosemen berfungsi sebagai kontrak antara pengangkut dan pengirim barang.




  • Delivery order

Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.

  •  Surat saham

Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

  • Promes atas unjuk

Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.






Minggu, 03 April 2016

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG PESAT DI JAMAN MODERN




Manusia memilikii dua fungsi kedudukan dalam kehidupan  yaitu sebagai makhluk individu dan juga makhluk social. Sebagai makhluk social membutuhkan berkomunikasi antar sesamanya dan merupakan kebutuhan penting untuk dapat berinteraksi dengan yang lainnya.

Atas dasar kebutuhan tersebut, manusia berupaya membuat alat dan juga sistem untuk berkomunikasi yang bertujuan untuk berinteraksi yang dimulai dari zaman prasejarah dimulai dari berbentuk gambar, isyarat tangan, huruf huruf, symbol, tulisan, surat, telepon hingga internet yang sering kita pakai dalam sehari hari.
Informasi yang di kelola dan disampaikan terus di kembangkan dan informasi yang sederhana seperti sekedar menggambarkan suatu keadaan. Dengan dilihatnya perkembangan teknologi informasi tersebut, kita diajarkan dalam sejarah teknologi informasi dalam upaya untuk mendapatkan keutuhan ilmu dan pengetahuan tentang teknologi informasi.

Teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data meliputi ; memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dengan berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas. Informasi yang dibutuhkan akan releva, akurat dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, atau pun pemerintahan untuk mengambil keputusan dari informasi tersebut. Teknologi ini untuk secara akuratnya menggunakan perangkat keras seperti komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk mengakses sebuah informasi yang dibutuhkan oleh pengguna nya.



 
 Dengan ditunjang kemajuan teknologi informasi data yang dapat digunakan dan juga dapat disebarkan secara global, siapapun dan dimanapun pengguna informasi berada, dapat diambil dan digunakan data informasi tersebut. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok satu dengan yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran. Seperti saya dalam mengulas artikel tentang kemajuan teknologi ini, dengan memanfaatkan internet dan sumber yang ada sebuah tulisan yang dibuat oleh penulis akan memiliki isi yang bermanfaat bagi pembacanya.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, memungkinkan diterapkannya cara cara yang lebih efisien untuk produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa. Pada era informasi ini, jarak geografis tidak lagi faktor penentu dalam hubungan antar manusia atau antar lembaga usaha, sehingga dunia ini menjadi suatu kampong global atau disebut Globak Village.
Kehadiran teknologi internet yang semakin pesar telah merubah kehidupan gaya masyarakat dan tuntutan pada kompetensi manusia. Pada masa kini, kehidupan manusia semakin bergantung pada sebuah komputer yang bagaimana merupakan media perangkat keras yang digunakan untuk mengakses  dan juga mengolah sebuah informasi yang bermanfaat bagi para pembaca nya.




Hal-hal berikut menggambarkan besarnya keterlibatan teknologi informasi dalam kehidupan sosial, seperti sumber informasi dan sarana belajar dari masyarakat; untuk menumbuhkn jiwa kewirausahaan bagi masyarakat; meningkatkan informasi dan melihat peluang yang luas untuk memasarkan sebuah produk untuk masyarakat dan juga meningkatkan perdagangan melalui E-commerce.
Menurut Iskandar Alisyahbana (1980) Teknologi telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu karena dorongan untuk hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih sejahtera. Jadi sejak awal peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun istilah “teknologi belum digunakan. Istilah “teknologi” berasal dari “techne “ atau cara dan “logos” atau pengetahuan. Jadi secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi
kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra dan otak manusia. Sedangkan menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia” Pengertian teknologi secara umum adalah: 1.proses yang meningkatkan nilai tambah 2.produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja 3.Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan Sedangkan dampak adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh sesuatu . Jadi dampak teknologi adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu teknologi, bisa akibat baik bisa juga akibat buruk dalam kehidupan manusia. Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif.


 Kemajuan teknologi dan informasi menjadikan manusia dalam berhubungan dengan pihak lain seakan tidak lagi dibatasi oleh waktu dan tempat. Kapanpun dan dimanapun manusia dengan perangkat teknologi tersebut bisa menjalin hubungan, mendapatkan informasi, dan menyebarkan informasi kepada orang lain. Teknologi komunikasi informasi telah memberikan kemudahan dalam pergaulan hidup manusia. Beberapa perangkat teknologi komunikasi informasi yang ada sekarang, misalnya ;
  • Media cetak, seperti Koran, tabloid, dan majalah.
  • Media audio, seperti radio, tape, CD/DVD.
  • Media audiovisual, seperti TV dan juga internet
  • Komputer, perangkat inframerah, telepon, handphone, LCD, kamera, laptop.

Kemajuan teknologi dan pengaruhnya terhadap kehidupan generasi remaja

Kemajuan teknologi merupakan suatu yang tidak dapat bisa kita hindari dalam kehidupan sehari-hari, karena kemajuan teknologi berbarengan dengan seiring kemajuan tentang ilmu pengetahuan manusia. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktivitas manusia. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, disisi lain juga dapat memungkinkan digunakan untuk hal negatif.
Seperti pada hal etika kita harus mempergunakan teknologi dengan sebaik baiknya supaya tidak merugikan orang lain. Berdampak negatif bagi semua orang seperti dalam hal isu SARA; kemudahan transaksi yang mudah memicu bisnis-bisnis yang terlarang bagi hokum seperti narkoba atau Black Market seperti barang-barang yang illegal; penipu ataupun penjahat yang bermunculan pada transaksi belanja secara online; dan juga muncul nya para plagiator pada hal penjiplakan budaya seni.
Adapun etika yang baik dalam hal menggunakan teknologi yang baik seperi kesadaran dalam kemampuan dan keterbatasan teknologi dan informasi dan komunikasi; tidak menggunakan perangkat komputer dengan tujuan membahayakan orang lain; tidak mencampuri kerja komputer orang lain; tidak mengintip file orang lain; tidak menggunakan perangkat kerja komputer untuk pekerjaan illegal; tidak menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum dibayar; menghindari situs-situs yang berisi kekerasan dan pornografi; dan juga teknologi informasi dan komunikasi agar digunakan secara betul dan beretika yang digunakan untuk perlindungan data dan informasi.
Jadi internet tergantung pada pemakainya, bagaimana cara mereka dalam menggunakan teknologi itu dan juga mengolah nya dengan informasi yang bermanfaat.
Ada beberapa faktor pendukung untuk muncul nya globalisasi tentang kemajuannya teknologi informasi yaitu
Faktor pertama, Berkembang dengan pesatnya teknologi komunikasi berpengaruh juga pada hal perkembangan infrastruktur dan telekomunikasi dunia. Di Negara-negara yang infrastrukturnya maju, dalam hal komunikasi sangatlah berkembang dengan pesat, disetiap rumah dan perkantoran dilengkapi dengan telepon, mesin fax, televise, dan juga internet.
Faktor yang kedua, adanya integrasi ekonomi dunia. Era globalisasi juga maju berkembang seiring dengan adanya integrasi ekonomi dunia. Berbanding terbalik dengan era sebelumnya, perekonomian global tidak hanya di dasarkan pada pertanian dan industri, melainkan juga pada sektor-sektor pendukung lainnya. Dengan globalisasi akan terjadi apa yang disebut era pasar bebas, yaitu ketik semua Negara dengan bebas memasarkan produknya ke Negara-negara lain dan setiap orang bebas mencari pekerjaan ke Negara lain. Semua itu merupakan tantangan bagi setiap bangsa dan rakyat Indonesia karena kualitas produk dan sumber daya mansia akan sangat menentukan.
Di era globalisasi ini, setiap bangsa bebas keluar masuk memberikan pengaruhnya kepada bangsa lain. Akibatnya, berbagai paham dan ideologi pun masuk ke bangsa lain, begitu pula bangsa Indonesia. Berbagai paham masuk ke Indonesia, baik itu paham yang berguna untuk kemajuan bangsa maupun paham yang dapat merusak moral bangsa.
Paham-paham tersebut antara lain:
  • Individualisme, suatu paham yang mementingkan kepentingan diri sendiri.
  • Materialime, suatu paham yang selalu mengutamakan segala sesuatu berdasarkan materi.
  • Sekularisme, suatu paham yang selalu mencerminkan kehidupan duniawi.
  • Hedonisme, suatu paham yang melihat bahwa kesenangan atau kenikmatan menjadi tujuan hidup dan tindakan manusia.


Dalam hal ini, sangat diperlukan ketahanan dan ketangguhan bangsa Indonesia. Dengan modal tersebut kita akan menghadapi masalah yang timbul akibat gobalisasi serta sikap bijaksana dalam memilah budaya luar supaya pengaruh tersebut tidak merusak jati diri bangsa Indonesia.