Kamis, 21 April 2016

JENIS DAN BENTUK SURAT SURAT BERHARGA



Surat berharga merupakansurat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untuk pemegang surat.







Jenis dan bentuk surat berharga


  • Surat wesel


Merupakan surat berharga yang didalamnya terdapat kata wessel, diberikan tanggal dan dibubuhi tanda tangan yang mana penerbit memberikan perintah tidak bersyarat kepada yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang pada hari waktu pembayaran kepada penerima atau orang yang telah ditunjuk oleh penerbit.
Wesel dalam KUHD buku I Bab VI pasal 100 - 173. Surat wesel adalah suatu surat berharga yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai yang ditetapkan dalam KUHD . Penyimpangan dari syarat-syarat iru tidak diperkenankan, kacuali UU sendiri membuat penyimpangan-penyimpangan (pasal 101 (1) KUHD).  Jika penyimpangannya tidak seperti UU, maka wesel itu bukan wesel yang sah dan pertanggungjawabannya dibebankan kepada orang yang menandatangani wesel itu. Ganti rugi yang mungkin timbul dapat dituntut melalui pasal 1316 KUHPd
Surat wessel harus memenuhi kriteria dibawah ini:

  • Isi Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Nama pembayar.
  • Hari Dan Tanggal Pembayaran.
  • Tempat dilakukannya pembayaran.
  • Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
  • Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
  • Tanda tangan pihak yang mengeluarkan.


  • Surat sanggup

Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam suatu transaksi penjualan barang di mana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes.

Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.
Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran di mana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan.

Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa di mana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut.

Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.

  • Surat cek

Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
• pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
• surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu         .
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
  1. Cek Atas Nama
  2. Cek Atas Unjuk
  3. Cek Silang
  4. Cek Mundur
  5. Cek Kosong

  • Carter partai

Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlmana nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.

  • Konosemen

Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.
Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.Konosemen berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, kontrak pengangkutan, dan tanda terima barang.Konosemen mencakup dua hal kepentingan, yakni kepentingan perniagaan, dan kepentingan pengangkutan barang yang disebut dalam konosemen yang bersangkutan.Konosemen berfungsi sebagai tanda bukti penerimaan barang dan juga sebagai surat berharga yang dapat diperjualbelikan.Setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang dimanapun barang itu berada yang disebutkan di dalam konosemen yang bersangkutan.Berdasarkan Pasal 504 KUHD, konosemen diterbitkan oleh pengangkut, tetapi dalam Pasal 505 KUHD, nakhoda juga berhak menerbitkan konosemen.
Fungsi
Konosemen memiliki tiga fungsi sebagai berikut:
  • Tanda terima barang atau muatan
Dalam konosemen dinyatakan bahwa barang telah dimuat di kapal.
  • Dokumen kepemilikan
Pemegang konosemen merupakan pihak yang atas penyerahan barang disebut dalam konosemen di pelabuhan tujuan.
  • Kontrak pengangkutan
Konosemen berfungsi sebagai kontrak antara pengangkut dan pengirim barang.




  • Delivery order

Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.

  •  Surat saham

Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

  • Promes atas unjuk

Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar