Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
- Tertulis dan
- Tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
- Hukum tertulis yang dikofifikasikan
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van KoophandelIndonesia(W.v.K)
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
- Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
- Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan
merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu
orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur
sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk
sendiri dong.
Ciri-cirinya :
- Dimiliki oleh perorangan.
- Pengelolaan terbatas atau sederhana.
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
- Kelebihan :
- Dapat mudah dimulai.
- Biaya tergolong rendah.
- Bebas dalam mengelola perusahaan.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang -
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan
asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi
memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
- Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
- Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
BUMN ( Badan Usaha
Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau
sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN
adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk
badan usaha BUMN, yaitu
- Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat.
Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk
menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.
- Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan,
namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola
oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah
berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya
ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
- Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang
dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari
keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan
Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya,
BUMS dibedakan menjadi :
- Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman
berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
- Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
- Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
- Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
- CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV
meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya
(ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para
pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Ciri - ciri CV :
- Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
- Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
- Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati
pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
- Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
- Usia PT tidak terbatas.
- Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
- Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
- Mudah mencari karyawan
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha,
namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan
berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
- Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
- Didirikan dengan akta notaris.
- Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
- Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar