Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
- Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
- Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
- Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
- Tujuan yang ingin dicapai;
- Resiko dan premi;
- Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
- Syarat-syarat yang berlaku;
- Polis asuransi.
HUKUM ASURANSI
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada
segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Undang Nomor 2 Tahun 1992, merumuskan definisi asuransi yang
lebih lengkap dalam menjelaskan jika
dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua)
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Hukum asuransi adalah sekumpulan peraturan lisan maupun
tulisan yang bersifat mengikat serta memiliki sanksi tersendiri mengenai
peralihan resiko yang ada pada orang lain untuk mendapatkan ganti rugi setelah
terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan orang tersebut mengalami kerugian.
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP, merupakan perjanjian
antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi
dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
- Adanya kesepakatan yang memunculkan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut dapat berupa sepakat benda/ syarat-syarat tertentu
- Adanya penanggung sebagai peralihan resiko seseorang
- Terdapat premi tertentu dari tertanggung kepad penanggung
- Adanya peristiwa yang belum pasti
- Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi.
- Semakin besar resiko yang ditanggung maka semakin besar premi yang di bayar jadi akan terjadi keseimbangan prinsip.
- Hukum Tertulis
- Aturan bersifat khusus
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal
11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi
merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana
dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah
persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan
untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya,
mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak,
bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
PENGGOLONGAN ASURANSI
Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu
sebagai berikut
Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk
asuransi:
- Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
- Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.
Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi
menjadi:
- Asuransi kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- Asuransi jiwa atau adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
- Reasuransi atau adalah pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.
- Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
- Pialang reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
- Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
- Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
- Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
- Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan, tenggelam di laut, misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan
- Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung;
- Asuransi jiwa atau life insurance;
- Asuransi kerugian atau general insurance;
- Reasuransi atau reinsurance.
PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus
dipenuhi, yaitu:
- Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan
keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus
dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
- Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian
kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai
dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi
finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia
miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas
dalam pasal 278).
- Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung
setelah klaim dibayar.
- Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung
untuk ikut memberikan indemnity.
POLIS ASURANSI
Merupakan dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan
antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Yang merupakan
kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung beberapa kerugian
di masa yang akan datang. Fungsi dari Polis Asuransi antara lain :
- Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
- Bagi nasabah, adanya polis bermakna adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedangkan bagi perusahaan asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi bagi nasabah.
- Bagi nasabah, adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bias menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
Sebelum memutuskan membeli sebuah polis asuransi, harus
diketahui manfaat serta detail dari produk asuransi yang ditawarkan. Begitu polis
sudah di terbitkan, harus membaca secara cermat poin-poin nya, terutama
bagian-bagian berikut.
- Perhatikan premi.
- Manfaat asuransi
- Lihat pengecualian
Cara mengenali polis asuransi yang benar.
Polis asuransi bias diartikan dan memiliki fungsi bagi
masing-masing pihak terkait, yakni konsumen, perusahaan asuransi dan badan hokum
lainnya.
- Secara umum
Polis berfungsi sebagai bukti tertulis bagi kedua belah
pihak (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
- Bagi nasabah perkonsumen
Fungsi polis bermakna sebagai adanya jaminan penggantian
kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti
tertera di dalam polis. Polis asuransi bias menjadi senjata saat mengajukan
klaim.
- Bagi perusahaan asuransi
Polis bermakna bukti tanda terima premi yang sudah
disepakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan
kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
- Bagi badan hokum lain
Adanya polis bermakna sebagai bukti pembayaran premi pada
perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan bisa di proses hokum,
jika terjadi sesuatu pertentangan antara nasabah dengan pihaka asuransi. Nasabah
bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan
dalam polis asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar