Jumat, 22 April 2016

HUKUM ASURANSI

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.


Unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
  • Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
  • Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
  • Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
  • Tujuan yang ingin dicapai;
  • Resiko dan premi;
  • Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
  • Syarat-syarat yang berlaku;
  • Polis asuransi.

HUKUM ASURANSI

Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Undang Nomor 2 Tahun 1992, merumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap dalam menjelaskan  jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD.  Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Hukum asuransi adalah sekumpulan peraturan lisan maupun tulisan yang bersifat mengikat serta memiliki sanksi tersendiri mengenai peralihan resiko yang ada pada orang lain untuk mendapatkan ganti rugi setelah terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan orang tersebut mengalami kerugian.
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP, merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
  • Adanya kesepakatan yang memunculkan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut dapat berupa sepakat benda/ syarat-syarat tertentu
  • Adanya penanggung sebagai peralihan resiko seseorang
  • Terdapat premi tertentu dari tertanggung kepad penanggung
  • Adanya peristiwa yang belum pasti
  • Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi.
  • Semakin  besar resiko yang ditanggung maka semakin besar premi yang di bayar jadi akan terjadi keseimbangan prinsip.
Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam dua sumber yang meliputi:
  • Hukum Tertulis
  • Aturan bersifat khusus
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.

PENGGOLONGAN ASURANSI

Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut
Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi:
  • Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
  • Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.
Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:
Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
  • Asuransi kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
  • Asuransi jiwa atau adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
  • Reasuransi atau adalah pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.
Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi
  1.  Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  2. Pialang reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
  3. Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
  4. Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
  5. Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Menurut The Chartered Insurance Institute, London:
  1. Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan, tenggelam di laut, misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan
  2. Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung;
  3. Asuransi jiwa atau life insurance;
  4. Asuransi kerugian atau general insurance;
  5. Reasuransi atau reinsurance.


PRINSIP DASAR ASURANSI

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  • Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  •  Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  • Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  • Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  • Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

POLIS ASURANSI

Merupakan dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Yang merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung beberapa kerugian di masa yang akan datang. Fungsi dari Polis Asuransi antara lain :
  1. Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
  2. Bagi nasabah, adanya polis bermakna adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedangkan bagi perusahaan asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi bagi nasabah.
  3. Bagi nasabah, adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bias menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
Sebelum memutuskan membeli sebuah polis asuransi, harus diketahui manfaat serta detail dari produk asuransi yang ditawarkan. Begitu polis sudah di terbitkan, harus membaca secara cermat poin-poin nya, terutama bagian-bagian berikut.
  • Perhatikan premi.
  • Manfaat asuransi
  • Lihat pengecualian
Cara mengenali polis asuransi yang benar.

Polis asuransi bias diartikan dan memiliki fungsi bagi masing-masing pihak terkait, yakni konsumen, perusahaan asuransi dan badan hokum lainnya.
  • Secara umum
Polis berfungsi sebagai bukti tertulis bagi kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
  • Bagi nasabah perkonsumen
Fungsi polis bermakna sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera di dalam polis. Polis asuransi bias menjadi senjata saat mengajukan klaim.
  • Bagi perusahaan asuransi
Polis bermakna bukti tanda terima premi yang sudah disepakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
  • Bagi badan hokum lain
Adanya polis bermakna sebagai bukti pembayaran premi pada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan bisa di proses hokum, jika terjadi sesuatu pertentangan antara nasabah dengan pihaka asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.


SUMBER   SUMBER   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar