Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak
dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam
pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of
Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik
terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan
dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada
perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu
menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar
perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of
conduct.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Dalam setiap code of conduct,
adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar
segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan
prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam
evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
- Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban
melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu
lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar
wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
- Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
Sanksi Atas Pelanggaran Code of
Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran
Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Brooks, Leonard J., Business & Professional
Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000 atau
edisi terbaru
Sony Keraf. Etika Bisnis: Tuntutan dan
Relevansinya, Kanisius, 1998 atau terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar