Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan.
Pemerintah tentu ikut serta dalam
mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan menyusun Pedoman
Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance
Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, terdapat
acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika korporasinya, salah satu
contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara lain:
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus
mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis
pribadi dan pihak lainnya.
Setiap anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan
hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang mewakili mitra
bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Organ perusahaan dan karyawan
perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan
perusahaan.
Dewan Komisaris berkewajiban
untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap
etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan
perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
Setiap anggota Dewan Komisaris
dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan
informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali
saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar