Minggu, 27 November 2016

TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 1 #

TUGAS I 


Halaman 74

15. Would you come and sit down, I will make a drink.
16. Sorry, may I ask what time is it?
17. Excuse me, would you show the nearest bus station?
18. Excuse me, could you tell me what time does the airplan Flight 62?
19. Sorry, may I ask, what is the price of the jakets?
20. Excuse me, may I ask where is the library?

Halaman 79

7. You have better to fix it soon.
8. You had better to tell your friend about snores.
9. You should study hard.
10. You should have take a rest.
11. You should immediately return the book.


TUGAS II


JOB INTERVIEW 

  • I would always try to negoziated my salary at job interview.
Yes, because I think the salary is my motivation to work in the company along with my ability is useful for companies
  • At an interview. I would try to show why I diserve the job and what I could do for the company.
I will explain about my abilities and in accordance with the needs of the company.

Sabtu, 04 Juni 2016

PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB 9 

PENGERTIAN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

ASAS DAN TUJUAN

Asas
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas,yaitu :
  • Asas manfaat
    Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas keadilan
    Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas keseimbangan
    Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
    Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  • Asas kepastian hukum
    Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan

Menurut Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk  melindungi diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari  ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan  menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian  hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999,hakdan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut.
  • Hak konsumen

  1. Hak atas kenyamanan,keamanaan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan       atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa.
  3. Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai barang dan jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur.
  8. Hak untuk mendapatkan konpensasi,gantirugi atau penggantin apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai.
  9. Hak-hak yang diatur dalam peratuiran perundang-undangan lainnya.

  • Kewajiban konsumen

  1. Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.

Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti.

PERBUATAN YANG DI LARANG BAGI  PELAKU USAHA

Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :

1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
  • Tidak sesuai dengan :
  1. Standar yang dipersyaratkan;
  2. Peraturan yang berlaku;
  3. Ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
  • Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang    dan/atau jasa yang menyangkut :

  1. Berat bersih;
  2. Isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
  3. Kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
  4. Mutu, tingkatan, komposisi;
  5. Proses pengolahan;
  6. Gaya, mode atau penggunaan tertentu;
  7. Janji yang diberikan;

  • Tidak mencantumkan :

  1. Tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang    tertentu.
  2. Informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
  • Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:

  1. Nama barang;
  2. Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
  3. Tanggal pembuatan;
  4. Aturan pakai;
  5. Akibat sampingan;
  6. Nama dan alamat pelaku usaha;
  7. Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
  • Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.


2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
  • Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :

  1. Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  2. Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.

  • Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :

  1. Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
  2. Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
  3. Telah tersedia bagi konsumen.

  • Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
  • Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
  • Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
  • Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
  • Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
  • Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.

3.  Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
  1. Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
  2. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
  3. Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.


4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
  1. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
  2. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
  3. Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.


5.Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.


6.Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
  1. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
  2. Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
  3. Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
  4. Menaikkan harga sebelum melakukan obral.

 
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN

Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya.

Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :

  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
  2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
  3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
  4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
  7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
  8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).

Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.

Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah).[1] Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.

Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.[2]

Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.

Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.

Seperti di kemukakan di atas, bahwa jika dilihat secara sepintas, kelihatan bahwa apa yang di atur dengan ketentuan product liability telah diatur pula dalam KUHPerdata. Hanya saja jika kita menggunakan KUHPerdata, maka bila seorang konsumen menderita kerugian ingin menuntut pihak produsen (termasuk pedagang, grosir, distributor dan agen), maka pihak korban tersebut akan menghadapi beberapa kendala yang akan menyulitkannya untuk memperoleh ganti rugi.

Kesulitan tersebut adalah pihak konsumen harus membuktikan ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pihak produsen. Jika konsumen tidak berhasil membuktikan kesalahan produsen, maka gugatan konsumen akan gagal. Oleh karena berbagai kesulitan yang dihadapi oleh konsumen tersebut, maka sejak tahun 1960-an, di Amerika Serikat di berlakukan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle).

Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab mutlak ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk atau barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut kompensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidak adanya unsur kesalahan di pihak produsen.

Alasan-alasan mengapa prinsip tanggung jawab mutlak (strtict liability) diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah:[3]

  1. Di antara korban/konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi/mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut di pasaran;
  2. Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian, dia harus bertanggung jawab;
  3. Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak-pun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini.


Dengan demikian apapun alasannya, pelaku usaha harus bertanggung jawab apabila ternyata produk yang dihasilkannya cacat atau berbahaya. Informasi akurat dan lengkap merupakan hak konsumen. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka sudah semestinya pelaku usaha dimintai pertanggungjwaban.

Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 :
  • Pasal 19
    Mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
  • Pasal 20
    Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut. 
  • Pasal 21
    Beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
  • Pasal 22
    Menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
  • Pasal 23
    Jika pelaku usaha menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.
  • Pasal 24

(1)   Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila :

  1. Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut.
  2. Pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.

(2)   Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut

  • Pasal 25

(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut.

  1. Tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
  2. Tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

  • Pasal 26
    Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
  • Pasal 27
    Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila,

  1. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
  2. Cacat barang timbul pada kemudian hari
  3. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
  4. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
  5. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan 
  • Pasal 28
    Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

SANKSI

Sanksi-sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  1. Sanksi Perdata :
    Ganti rugi dalam bentuk 

  • Pengembalian uang atau
  • Penggantian barang atau
  • Perawatan kesehatan, dan/atau
  • Pemberian santunan

    Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
  • Sanksi Administrasi :
    maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25


2. Sanksi Pidana :
· Kurungan :
  • Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
  • Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
  • Pengumuman keputusan Hakim
  • Pencabuttan izin usaha;
  • Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
  • Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
  • Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .


Minggu, 29 Mei 2016

MODAL SAHAM


Pengertian

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Tujuan dari pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayan pembangunan nasional. Efek, sebagai surat berharga yang terdiri dari surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan lain lain.

Dasar hukum

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Produk – produk yang terdapat dalam Pasar Modal
  1. Saham
  2. Obligasi
  3. Reksadana

Para pelaku dalam Pasar Modal

  1. Pelaku, pemberi dana/modal baik perorangan maupun pelembagaan/ badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual dana/modal, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
  2. Emiren, pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Didalam pasar modal itu  ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana, dan pasar sekunder.
  3. Komoditi, barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, minyak, emas, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
  4. Lembaga penunjang, dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
  5. Investasi, kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung atau tidak langsung dengan harapan pada waktunya pemilik modal dapat mendapatkan keuntungan hasil dari penanaman modal tersebut.
Dengan demikian, investasi dipasar modal dapat melalui dua cara, pembelian efek dipasar perdana dan jual beli efek di pasar sekunder.
  1. Pembelian efek di pasar perdana
    Pembelian efek di pasar perdan, yakni pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek kepada masyarakat untuk pertama kali.
  2. Jual beli efek di pasar sekunder
    Jual beli di pasar sekunder dimana harga efek dipasar sekunder ditentukan oleh
  • Kondisi perusahaan emiten
  • Kekuatan permintaaan dan penawaran efek di bursa.

Instansi yang terkait dalam pasar modal

Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal (BPPM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)
Adapun tugas dan fungsi BAPEPAM adalah sebagai berikut,
  1. Pembinaan, pengatur, dan pengawasan sehari-hari.
  2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
  3. Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal
  4. Bapepam bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Kewenangan BAPEPAM adalah sebagai berikut,
  1. Mendirikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
  2. Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran.
  3. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
  4. Melakukan pemeriksaan terhadap emitmen, perusahaan public, dan pihak yang diisyaratkan memiliki izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran.
  5. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang BAPEPAM.
  6. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
  7. Menetapkan instrument lain sebagai efek.

Bursa efek

Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan sarana dan mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi BAPEPAM yang pertama sebagai pelaksana pasar modal. Dalam Pasa 6 ayat 1 UU No. 8 tahun 1995 
tentang Pasar Modal.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Tertulis didalam Pasal 13 Ayat 1 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Lembaga penyimpanan dan penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

Reksadana

Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK 013/98 adalah yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 UU No. 8 tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
Lembaga penunjang dalam Pasar Modal adalah sebagai berikut ;
  1. Penjamin emisi.
  2. Penanggung.
  3. Wali amanat.
  4. Perantara perdagangan efek.
  5. Pedagang efek.
  6. Perusahaan surat berharga.
  7. Perusahaan pengelola dana.
  8. Biro administrasi efek.
Profesi penunjang dalam pasar modal adalah sebagai berikut ;
  1. Notaris.
    Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di BAPEPAM.
  2. Konsultan Hukum.
    Yang memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar.
  3. Akuntan Publik.
    Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
  4. Perusahaan Penilai.
    Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
Larangan dalam pasar modal
  1. Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek.
  2. Perdagangan Orang Dalam. (insider trading)
  3. Larangan bagi Orang Dalam.
  4. Larangan bagi Pihak yang dipersamakan dengan Orang Dalam.
  5. Perusahaan efek yang Memiliki informasi Orang Dalam.
Sanksi terhadap larangan.
  • Sanksi Administrasi
  1. Peringatan tertulis,
  2. Denda,
  3. Pembatasan kegiatan usaha,
  4. Pembekuan kegiatan usaha,
  5. Pencabutan kegiatan usaha,
  6. Pembatalan perjanjian,
  7. Pembatalan pendaftaran.
  • Sanksi pidana ;
  1. Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal.
  2. Bentuk sanksi
  • Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah )
  • Penjara paling lama ( sepuluh tahun dan dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000 ( lima belas miliar rupiah )


SUMBER  

Sabtu, 28 Mei 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Pengertian

Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan ialah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai kehendaknya.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan untuk perlindungan dan penegakan hukum HKI untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunan pengetahuan teknologi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayan intelektual adalah prinsip ekonomi, keadilan, kebudayaan, dan sosial.
  • Prinsip Ekonomi
    Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam hal yang memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  • Prinsip Keadilam
    Didalam menciptakan suatu karya atau orang yang bekerja membuahkan hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam pemilikannya.
  • Prinsip Kebudayaan
    Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan cara menciptakannya suatu karya.
  • Prinsip Sosial
    Hak yang diakui oleh hukum merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri ialah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik pendustrian. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Taun 1883, meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum ini dapat ditemukan dalam
  1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
  5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tenatang Rahasia Dagang
  6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2 Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat.
Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adlah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
  1. Buku, program, dan semua hasil karya tulid lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi :
  1. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara.
  2. Peraturan perundang – undangan.
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
  4. Putusan pengadilan atau penetapan haki atau,
  5. Keputusan badan arbitase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa / jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
  1. Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meniggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meniggal, antara lain:
  2. Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,
  3. Lagu atau music dengan atau tanpa teks,
  4. Drama atau drama musical, tari, koreografi,
  5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
  6. Arsitektur,
  7. Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
  8. Program computer,
  9. Senimatografi,
  10. Fotografi,
  11.  Database
  12. Karya hasil pengalihan wujud.
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, pendaftaran hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atau dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Diatur dalam pasal 72 dan 73 UU nomor 19 tahun 2002 yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

Hak Paten

Pengertian
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. (1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

  1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  2. Inventoradalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Paten yang tidak diberikan untuk invensi, yaitu :
  • Proses atau produk, pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketetiban umum, atau kesusilaan
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan atau hewan
  • Teori metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberi jangka waktu 10 tahun.
Permohonan Paten
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM.
Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001, paten dapat dialihkan baik seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti. Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dengan perundang-undangan ini.
Pelanggaran terhadap hak paten
Pelanggaran terhadap hak paten akan dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

Hak Merek

Pengertian
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis-Jenis Merek
  1. Merek Dagang
    Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  2. Merek Jasa
    Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  3. Merek Kolektif
    Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat di daftarkan
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Persyaratan Hak Merek
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
  • Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  • Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  • Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  • Tanda pembayaran biaya permohonan;
  • 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
  • Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
Mengisi formulir permohonan yang memuat :
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
Perlindungan Varietas Tanaman
Indonesia memiliki Undang-Undang No 14 tahun 2001 yang berkaitan dengan Paten termasuk di dalamnya mengatur paten yang berkaitan dengan tanaman, dan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yaitu undang-undang No 29 tahun 2000. Undang-undang paten dapat memberikan perlindungan bagi tanaman yang dikembangkan melalui proses rekayasa genetika (Bioteknologi) yang berkaitan dengan “proses” pembentukan tanaman, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat diberikan bagi varietas tanaman baru yang memenuhi persyaratan Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS).
Sebuah varietas dikatakan baru apabila tanaman tersebut belum pernah di perdagangkan di Indonesia, namun jika telah di perdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 tahun, ataupun di luar negeri untuk tanaman semusim tidak lebih dari 4 tahun, dan untuk tanaman tahunan tidak lebih dari 6 tahun. Unik jika varietas tanaman itu dapat dibedakan dari varietas lainnya yang telah ada, seragam jika sifat-sifat utama atau penting dari varietas tanaman itu seragam meskipun bervariasi akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda, stabil jika sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang.
Dalam UU Paten dijelaskan bahwa pemberian paten bagi tanaman harus memiliki syarat baru, mengandung langkah inventif dan dapat di terapkan di Indrustri. Sedangkan UU perlindungan Varietas tanaman tidak memerlukan syarat-syarat tersebut, cukup dengan syarat Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) saja.
Dari sisi perlindungan, Undang-undang paten lebih berkaitan dengan perlindungan “proses” secara bioteknologi atau rekayasa genetika tanamannya, sedangkan UU Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) lebih berkaitan dengan “produk jadinya” yaitu varietas tanaman nya itu sendiri yang di peroleh melalui kegiatan pemuliaan tanaman (Plant Breeding).

Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
  1. Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
  2. Memiliki nilai ekonomiapabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
  3. Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

Desain Industri

Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atauwarna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Syarat – syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
  1. Tanggal penerimaan
  2. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  3. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
  1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi
  2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Untuk mempermudahkan pengertiannya secara garis besar istilah “desain tata letak sirkuit terpadu” dibagi dua yaitu “desain tata letak” dan “sirkuit terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

sumber : Hak Kekayaan Intelektual BAB 7



Sabtu, 23 April 2016

HUKUM DAGANG DAN BENTUK BADAN USAHA

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
  1. Tertulis dan
  2. Tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
  • Hukum tertulis yang dikofifikasikan 
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van KoophandelIndonesia(W.v.K)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
  • Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
  1. Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

BENTUK BENTUK BADAN USAHA

Perusahaan Perseorangan

Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.

Ciri-cirinya :
  • Dimiliki oleh perorangan.
  • Pengelolaan terbatas atau sederhana.
  • Modal tidak terlalu besar
  • Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
  • Kelebihan :
  • Dapat mudah dimulai.
  • Biaya tergolong rendah.
  • Bebas dalam mengelola perusahaan.

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
  • Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.


BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu 
  • Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. 
  • Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
  • Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Ciri-ciri Persero :
  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
  • Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
  1. Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
  2. Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
  3. Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  • CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Ciri - ciri CV :
  1. Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
  2. Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
  3. Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

PT ( Perseroan Terbatas )

Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
  1. Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
  2. Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
  3. Usia PT tidak terbatas.
  4. Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
  5. Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
  6. Mudah mencari karyawan
  7. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
  8. Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Ciri - ciri Yayasan :
  • Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
  • Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. 
SUMBER SUMBER SUMBER SUMBER SUMBER 





Jumat, 22 April 2016

HUKUM ASURANSI

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.


Unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
  • Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
  • Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
  • Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
  • Tujuan yang ingin dicapai;
  • Resiko dan premi;
  • Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
  • Syarat-syarat yang berlaku;
  • Polis asuransi.

HUKUM ASURANSI

Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Undang Nomor 2 Tahun 1992, merumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap dalam menjelaskan  jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD.  Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Hukum asuransi adalah sekumpulan peraturan lisan maupun tulisan yang bersifat mengikat serta memiliki sanksi tersendiri mengenai peralihan resiko yang ada pada orang lain untuk mendapatkan ganti rugi setelah terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan orang tersebut mengalami kerugian.
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP, merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
  • Adanya kesepakatan yang memunculkan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut dapat berupa sepakat benda/ syarat-syarat tertentu
  • Adanya penanggung sebagai peralihan resiko seseorang
  • Terdapat premi tertentu dari tertanggung kepad penanggung
  • Adanya peristiwa yang belum pasti
  • Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi.
  • Semakin  besar resiko yang ditanggung maka semakin besar premi yang di bayar jadi akan terjadi keseimbangan prinsip.
Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam dua sumber yang meliputi:
  • Hukum Tertulis
  • Aturan bersifat khusus
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.

PENGGOLONGAN ASURANSI

Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut
Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi:
  • Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
  • Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.
Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:
Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
  • Asuransi kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
  • Asuransi jiwa atau adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
  • Reasuransi atau adalah pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.
Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi
  1.  Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  2. Pialang reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
  3. Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
  4. Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
  5. Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Menurut The Chartered Insurance Institute, London:
  1. Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan, tenggelam di laut, misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan
  2. Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung;
  3. Asuransi jiwa atau life insurance;
  4. Asuransi kerugian atau general insurance;
  5. Reasuransi atau reinsurance.


PRINSIP DASAR ASURANSI

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  • Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  •  Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  • Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  • Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  • Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

POLIS ASURANSI

Merupakan dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Yang merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung beberapa kerugian di masa yang akan datang. Fungsi dari Polis Asuransi antara lain :
  1. Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
  2. Bagi nasabah, adanya polis bermakna adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedangkan bagi perusahaan asuransi, polis bermakna bukti tanda terima premi bagi nasabah.
  3. Bagi nasabah, adanya polis bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bias menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
Sebelum memutuskan membeli sebuah polis asuransi, harus diketahui manfaat serta detail dari produk asuransi yang ditawarkan. Begitu polis sudah di terbitkan, harus membaca secara cermat poin-poin nya, terutama bagian-bagian berikut.
  • Perhatikan premi.
  • Manfaat asuransi
  • Lihat pengecualian
Cara mengenali polis asuransi yang benar.

Polis asuransi bias diartikan dan memiliki fungsi bagi masing-masing pihak terkait, yakni konsumen, perusahaan asuransi dan badan hokum lainnya.
  • Secara umum
Polis berfungsi sebagai bukti tertulis bagi kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
  • Bagi nasabah perkonsumen
Fungsi polis bermakna sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera di dalam polis. Polis asuransi bias menjadi senjata saat mengajukan klaim.
  • Bagi perusahaan asuransi
Polis bermakna bukti tanda terima premi yang sudah disepakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
  • Bagi badan hokum lain
Adanya polis bermakna sebagai bukti pembayaran premi pada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan bisa di proses hokum, jika terjadi sesuatu pertentangan antara nasabah dengan pihaka asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.


SUMBER   SUMBER