Pembangunan ekonomi otonomi
daerah
Otonomi daerah, susunan kata yang
tidak asing lagi bagi kita yang didalam kata tersebut menerapkan tujuan
meningkatkan derajat keadilan sosial serta distribusi kewenangan secara
tersusun antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam
hal penentuan kebijakan publik, penguasaan aset ekonomi dan politik serta
pengaturan sumber daya lokal. Untuk meningkatkan daya guna dan hasil
penyelenggaraan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan,
tercantum pada
UU RI No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Lebihdetail klik sini
Perubahan penerimaan daerah dan peranan
pendapatan asli daerah.
Ciri utama yang menunjukan daerah otonom
mampu berkembang adalah terletak pada kemampuan keuangannya. Pajak yang
merupakan bentuk peran masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi dan sumber
pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan
daerah. Pajak daerah yang mengambil peran yang terbesar. Pemerintah membuat
kebijakan perpajakan dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18
Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Dan untuk mencegah
hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan dunia usaha, UU No.34 Tahun 2000
membatasi pajak retribusi
yang dapat dipungut oleh Pemerintah daerah sebagai berikut:
a) Pendapatan yang cukup dan elastis;
b) Adil dan
merata secara vertikal dan secara horizontal ;
c) Administrasi yang fleksibel ;
d) Secara
politis dapat diterima oleh masyarakat;
e)
Non-distorsi terhadap perekonomian.
Sesuai dengan struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang merupakan kesatuan dari :
- Pendapatan Daerah
Sesuai dengan pasal 79 UU No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 200 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, adalah semua penerimaan kas
daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang terdiri atas,
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b. Dana Perimbangan
c. Pinjama Daerah
d. Pendapatan daerah lain lain yang sah
2. Belanja Daerah
Pasal 21 UU No. 25 tahun 1999 menjelaskan bahwa
anggaran pengeluaran tidak boleh melebihi anggaran penerimaan , tidak boleh
mengeluarkan pengeluaran tanpa kepastian terlebih dahulu mengenai ketersediaan
sumber pembiayaannya. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupatan/kota dan
juga wajib untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam peningkatan
pelayanan dasar.
3. Pembiayaan Daerah
Transaksi keuangan untuk menutup selisih antara
pendapatan daerah dan belanja daerah, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan
biaya dan pengeluaran biaya.
Peranan pajak daerah dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dapat diperoleh setelah adanya otonomi daerah, laju
pertumbuhan pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah, realisasi pajak daerah dan
Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan, total penerimaan dapat diterima dan
direalisasikan dengan baik. Sumber pendapatan lain juga dinilai memiliki potensi karena untuk
meningkatkan pembangunan daerah itu sendiri. Pajak berfungsi mengatur
perekonomian masyarakat agar dapat tumbuh yang pada gilirannya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Pemerintah Daerah harus
melaksanakan sosialisasi untuk mengantisipasi efek perubahan otonomi dan agar
masyakarat timbuk kesadaran untuk membayar pajak dan memberikan fasilitas yang
memadai.
Pembangunan Ekonomi Regional
Secara umum strategi yang dipilih untuk
mengembangkan Pedapatan Asli Daerah yaitu mengembangkan kesempatan kerja bagi
penduduk dan upaya mencapai kestabilitas ekonomi, serta mengembangkan basis
ekonomi dan kesempatan kerja yang beragam.
Lincolin Arsyad secara garis besar menggambarkan
strategi pembangunan ekonomi daerah yaitu
1. Strategi pengembangan fisik ( locality or
physical development strategy)
Untuk kepentingan pembangunan isdustri dan
perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh
positif bagi pembangunan dunia usaha daerah. Secara khusus, tujuan
strategi pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat ,
dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki
dunia usaha daerah. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan
alat-alatpendukung,
- Pembuatan bank tanah
- Pengendalian perencanaan dan pembangunan
- Penataan kota
- Penyediaan perumahan dan pemukiman yang baik
- Penyediaan infrastruktur
2. Strategi pengembangan dunia usaha ( business
development strategy)
Pengembangan dunia usaha merupakan komponen
penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kerativitas atau
daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah merupakan cara terbaik untuk
menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai tujuan pembangunan
fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung, antara lain :
- Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha,
- Pembuatan informasi terpadu
- Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil
- Pembuatan system pemasaran bersama
3. Strategi pengembangan sumber daya manusia (
human resource development strategy )
Aspek yang paling penting dalam proses
pembangunan ekonomi, oleh karena itu pembangunan ekonomi tanpa dibarengi dengan
peningkatan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia
Pengembangan kualitas seumberdaya manusia dapat
dilakukan dengan cara :
- Pelatihan dengan system customized training
- Pengembangan lembaga pelatihan bagi para penyandang cacat
4. Strategi pengembangan
masyarakat (community based development strategy)
Strategi pengembangan masyarakat
ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan (empowerment)suatu
kelompok masyarakat tertentu pada suatu daerah.Tujuan kegiatan ini adalah untuk
menciptakan manfaat sosial, seperti misalnya dengan menciptakan proyek-proyek
padat karya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau untuk memperoleh keuntungan
dari usahanya.
Faktor-Faktor Penyebab
Ketimpangan Pembangunan
Ada beberapa ahli menyatakan
penyebab tidak seimbangnya pembangunan bagi daerah itu sendiri , seperti
Menurut Sjafrizal (2012):
Beberapa faktor utama yang
menyebabkan terjadinya ketimpangan antar wilayah menurut Sjafrizal (2012) yaitu
:
1. Perbedaan kandungan sumber
daya alam
2. Perbedaan kondisi demografis
3. Kurang lancarnya mobilitas
barang dan jasa
4. Konsentrasi kegiatan ekonomi
wilayah
5. Alokasi dana pembangunan antar
wilayah
Menurut Adelman dan Morris
(1973):
Adelman dan Morris (1973) dalam
Arsyad (2010) mengemukakan 8 faktor yang menyebabkan ketidakmerataan distribusi
pendapatan di negara-negara sedang berkembang, yaitu:
- Pertambahan penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunnya pendapatan per kapita;
- Inflasi di mana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara proporsional dengan pertambahan produksi barang-barang;
- Ketidakmerataan pembangunan antar daerah;
- Investasi yang sangat banyak dalam proyek-proyek yang padat modal (capital intensive), sehingga persentase pendapatan modal dari tambahan harta lebih besar dibandingkan dengan persentase pendapatan yang berasal dari kerja, sehingga pengangguran bertambah;
- Rendahnya mobilitas sosial;
- Pelaksanaan kebijaksanaan industri substitusi impor yang mengakibatkan kenaikan hargaharga barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan kapitalis;
- Memburuknya nilai tukar (term of trade) bagi negara-negara sedang berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidak elastisan permintaan negara-negara terhadap barang ekspor negara-negara sedang berkembang; dan
- Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat seperti pertukangan, industri rumah tangga, dan lain-lain.
Didalam sistem ekonomi di setiap
daerah, tebentuk karena beberapa teori yang di disimpulkan oleh beberapa
pendapat yang memunculkan berbagai macam teori pertumbuhan ekonomi dan
selanjutnya di terapkan oleh masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi wilayah yang
merupakan pertambahan pendapatan masyarakat yang terjadi di suatu wilayah,
yaitu kenaikan seluruh nilai tambah yang terjadi di wilayah tersebut, sehingga
menimbulkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada disana.
Ada beberapa teori pertumbuhan
ekonomi daerah seperti
- Teori pertumbuhan klasik
Menurut Smith, sistem ekonomi
pasar bebas akan menciptkan efisiensi, membawa ekonomi kepada kondisi full
employment dan menjamin pertumbuhan ekonomi sampai tercapai posisi stasioner.
Peran pemerintah adalah
menciptakan kondisi dan menyediakan fasilitas yang mendorong pihak swasta
berperan optimal dalam perekonomian, dan juga memberi jaminan keamaan dan
ketertiban serta memberi kepastian hukum dan keadilan bagi para pelaku ekonomi.
untuk menjamin pertumbuhan yang stabil pemerintah perlu menerapkan kebijakan
fiskal, kebijakan moneter, dan pengawasan langsung yang tetap mengandalkan
mekanisme pasar.
- Teori pertumbuhan Neo-Klasik
Menurut teori ini, ada tiga
sumber tingkat pertumbuhan yaitu akumulasi modal, bertambahnya penawaran tenaga
kerja dan peningkatan teknologi.
Teori neo-klasik menganjurkan
agar kondisi selalu diarahkan menuju pasar sempurna, agar perekonomian bisa
tumbuh maksimal. teori ini menunjukan bahwa suatu pertumbuhan yang mantap
diperlukan tingkat saving yang pas dan seluruh keuntungan pengusaha di
investasikan kembali di wilayah itu.
Sampai saat ini Indonesia sudah
beberapa kali merubah peraturan perundang – undangan tentang pemerintahan
daerah yang menandakan bagaimana otonomi daerah di Indonesia berjalan secara
dinamis.
Semenjak awal kemerdekaan sampai
sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah
tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang
seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril
yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang
nyata dan bertanggung. UU 22/1999 menganut prinsip otonomi daerah yang luas,
nyata dan bertanggungjawab. Sedangkan saat ini di bawah UU 32/2004 dianut
prinsip otonomi seluas – luasnya, nyata dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia masih banyak kekurangan yang mewarnai pelaksanaan otonomi daerah
seperti kurangnya koordinasi pusat dan daerah serta masalah – masalah lain yang
kemudian berdampak terhadap masyarakat itu sendiri. Keinginan untuk mewujudkan
suatu pemerintahan yang baik melalui otonomi daerah memang bukanlah hal yang
mudah, masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi
daerah yang maksimal demi menciptakan pemerintahan khususnya pemerintahan
daerah yang lebih baik.Otonomi daerah sesungguhnya bukanlah hal yang baru di
Indonesia.
Atas dasar itulah, prinsip
otonomi yang dianut adalah nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan
situasi dan kondisi obyektif di daerah bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air; dan dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk
lebih baik dan maju
SUMBER 1 SUMBER 2 SUMBER 3 SUMBER 4 SUMBER 5 SUMBER 6
SUMBER 1 SUMBER 2 SUMBER 3 SUMBER 4 SUMBER 5 SUMBER 6