Jumat, 29 Mei 2015

OTONOMI DAERAH

Pembangunan ekonomi otonomi daerah
Otonomi daerah, susunan kata yang tidak asing lagi bagi kita yang didalam kata tersebut menerapkan tujuan meningkatkan derajat keadilan sosial serta distribusi kewenangan secara tersusun antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam hal penentuan kebijakan publik, penguasaan aset ekonomi dan politik serta pengaturan sumber daya lokal. Untuk meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan, tercantum pada

UU RI No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

1.  Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan          DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam      sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-          Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5.  Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan                mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan                peraturan perundang-undangan.

6.  Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai      batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan                       kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam     sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebihdetail klik sini

Perubahan penerimaan daerah dan peranan pendapatan asli daerah.

Ciri utama yang menunjukan daerah otonom mampu berkembang adalah terletak pada kemampuan keuangannya. Pajak yang merupakan bentuk peran masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi dan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah. Pajak daerah yang mengambil peran yang terbesar. Pemerintah membuat kebijakan perpajakan dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Dan untuk mencegah hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan dunia usaha, UU No.34 Tahun 2000 membatasi pajak retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah daerah sebagai berikut:

a) Pendapatan yang cukup dan elastis;
b) Adil dan merata secara vertikal dan secara horizontal ;
c) Administrasi yang fleksibel ;
d) Secara politis dapat diterima oleh masyarakat;
e) Non-distorsi terhadap perekonomian.


Sesuai dengan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan kesatuan dari :
  1. Pendapatan Daerah

Sesuai dengan pasal 79 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 200 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang terdiri atas,
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b. Dana Perimbangan
c. Pinjama Daerah
d. Pendapatan daerah lain lain yang sah

      2.    Belanja Daerah

Pasal 21 UU No. 25 tahun 1999 menjelaskan bahwa anggaran pengeluaran tidak boleh melebihi anggaran penerimaan , tidak boleh mengeluarkan pengeluaran tanpa kepastian terlebih dahulu mengenai ketersediaan sumber pembiayaannya. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupatan/kota dan juga wajib untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam peningkatan pelayanan dasar.

      3.   Pembiayaan Daerah

Transaksi keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan biaya dan pengeluaran biaya.

Peranan pajak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dapat diperoleh setelah adanya otonomi daerah, laju pertumbuhan pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah, realisasi pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan, total penerimaan dapat diterima dan direalisasikan dengan baik. Sumber pendapatan lain  juga dinilai memiliki potensi karena untuk meningkatkan pembangunan daerah itu sendiri. Pajak berfungsi mengatur perekonomian masyarakat agar dapat tumbuh yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Pemerintah Daerah harus melaksanakan sosialisasi untuk mengantisipasi efek perubahan otonomi dan agar masyakarat timbuk kesadaran untuk membayar pajak dan memberikan fasilitas yang memadai.

Pembangunan Ekonomi Regional
Secara umum strategi yang dipilih untuk mengembangkan Pedapatan Asli Daerah yaitu mengembangkan kesempatan kerja bagi penduduk dan upaya mencapai kestabilitas ekonomi, serta mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang beragam.

Lincolin Arsyad secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah yaitu

1. Strategi pengembangan fisik ( locality or physical development strategy)

Untuk kepentingan pembangunan isdustri dan perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh  positif bagi pembangunan dunia usaha daerah. Secara khusus, tujuan strategi pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat , dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki dunia usaha daerah. Untuk mencapai tujuan  pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alatpendukung,
  • Pembuatan bank tanah
  • Pengendalian perencanaan dan pembangunan
  • Penataan kota
  • Penyediaan perumahan dan pemukiman yang baik
  • Penyediaan infrastruktur


2. Strategi pengembangan dunia usaha ( business development strategy)

Pengembangan dunia usaha merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung, antara lain :
  • Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha,
  • Pembuatan informasi terpadu
  • Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil
  • Pembuatan system pemasaran bersama


3. Strategi pengembangan sumber daya manusia ( human resource development strategy )

Aspek yang paling penting dalam proses pembangunan ekonomi, oleh karena itu pembangunan ekonomi tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia
Pengembangan kualitas seumberdaya manusia dapat dilakukan dengan cara :
  • Pelatihan dengan system customized training
  • Pengembangan lembaga pelatihan bagi para penyandang cacat

4.  Strategi pengembangan masyarakat (community based development strategy)

Strategi pengembangan masyarakat ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan (empowerment)suatu kelompok masyarakat tertentu pada suatu daerah.Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan manfaat sosial, seperti misalnya dengan menciptakan proyek-proyek padat karya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.

Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan Pembangunan

Ada beberapa ahli menyatakan penyebab tidak seimbangnya pembangunan bagi daerah itu sendiri , seperti Menurut Sjafrizal (2012):
Beberapa faktor utama yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antar wilayah menurut Sjafrizal (2012) yaitu :
1. Perbedaan kandungan sumber daya alam
2. Perbedaan kondisi demografis
3. Kurang lancarnya mobilitas barang dan jasa
4. Konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah
5. Alokasi dana pembangunan antar wilayah

Menurut Adelman dan Morris (1973):

Adelman dan Morris (1973) dalam Arsyad (2010) mengemukakan 8 faktor yang menyebabkan ketidakmerataan distribusi pendapatan di negara-negara sedang berkembang, yaitu:

  1. Pertambahan penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunnya pendapatan per kapita;
  2. Inflasi di mana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara proporsional dengan pertambahan produksi barang-barang;
  3. Ketidakmerataan pembangunan antar daerah;
  4. Investasi yang sangat banyak dalam proyek-proyek yang padat modal (capital intensive), sehingga persentase pendapatan modal dari tambahan harta lebih besar dibandingkan dengan persentase pendapatan yang berasal dari kerja, sehingga pengangguran bertambah;
  5. Rendahnya mobilitas sosial;
  6. Pelaksanaan kebijaksanaan industri substitusi impor yang mengakibatkan kenaikan hargaharga barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan kapitalis;
  7. Memburuknya nilai tukar (term of trade) bagi negara-negara sedang berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidak elastisan permintaan negara-negara terhadap barang ekspor negara-negara sedang berkembang; dan
  8. Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat seperti pertukangan, industri rumah tangga, dan lain-lain.

Didalam sistem ekonomi di setiap daerah, tebentuk karena beberapa teori yang di disimpulkan oleh beberapa pendapat yang memunculkan berbagai macam teori pertumbuhan ekonomi dan selanjutnya di terapkan oleh masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi wilayah yang merupakan pertambahan pendapatan masyarakat yang terjadi di suatu wilayah, yaitu kenaikan seluruh nilai tambah yang terjadi di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada disana.
Ada beberapa teori pertumbuhan ekonomi daerah seperti

  • Teori pertumbuhan klasik

Menurut Smith, sistem ekonomi pasar bebas akan menciptkan efisiensi, membawa ekonomi kepada kondisi full employment dan menjamin pertumbuhan ekonomi sampai tercapai posisi stasioner.
Peran pemerintah adalah menciptakan kondisi dan menyediakan fasilitas yang mendorong pihak swasta berperan optimal dalam perekonomian, dan juga memberi jaminan keamaan dan ketertiban serta memberi kepastian hukum dan keadilan bagi para pelaku ekonomi. untuk menjamin pertumbuhan yang stabil pemerintah perlu menerapkan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan pengawasan langsung yang tetap mengandalkan mekanisme pasar.

  • Teori pertumbuhan Neo-Klasik

Menurut teori ini, ada tiga sumber tingkat pertumbuhan yaitu akumulasi modal, bertambahnya penawaran tenaga kerja dan peningkatan teknologi.
Teori neo-klasik menganjurkan agar kondisi selalu diarahkan menuju pasar sempurna, agar perekonomian bisa tumbuh maksimal. teori ini menunjukan bahwa suatu pertumbuhan yang mantap diperlukan tingkat saving yang pas dan seluruh keuntungan pengusaha di investasikan kembali di wilayah itu.

Sampai saat ini Indonesia sudah beberapa kali merubah peraturan perundang – undangan tentang pemerintahan daerah yang menandakan bagaimana otonomi daerah di Indonesia berjalan secara dinamis.
Semenjak awal kemerdekaan sampai sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. UU 22/1999 menganut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Sedangkan saat ini di bawah UU 32/2004 dianut prinsip otonomi seluas – luasnya, nyata dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia masih banyak kekurangan yang mewarnai pelaksanaan otonomi daerah seperti kurangnya koordinasi pusat dan daerah serta masalah – masalah lain yang kemudian berdampak terhadap masyarakat itu sendiri. Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui otonomi daerah memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi menciptakan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik.Otonomi daerah sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia.


Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

SUMBER 1 SUMBER 2 SUMBER 3 SUMBER 4 SUMBER 5 SUMBER 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar