Rabu, 18 November 2015

KOPERASI DI INDONESIA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI

Pada bahasan kali ini, akan membahas tindakan koperasi untuk menghadapi era globalisasi. Globalisasi itu sendiri adalah keterkaitan dan pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran dan aspek aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan infrastruktur transportasi dan telekomuniasi berpengaruh besar dalam era globalisasi yang semakin mendorong saling ketergantungan aktivis ekonomi dan budaya. Globalisasi telah menjadi bagian dari kehidupan kita, namun tidak semua arus globalisasi bersifat positif tertapi juga bisa berdampak negatif pada diri kita. Oleh karena itu kita harus menyaring supaya kita bisa menghadapi globalisasi dengan baik dan tidak terlindas oleh jaman.

Bagi Indonesia koperasi ini adalah penting untuk upaya membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri atau  pasar internasional, apalagi kebanyakan produk dari luar negeri lebih murah dan lebih digemari dari produk asli Indonesia.
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Era globalisasi masuk ke Indonesia salah satu nya dengan perdagangan bebas seperti penting adanya untuk membuka menutupnya suatu usaha contoh nya dalam hal koperasi. Keberadaan koperasi telah dirasakan perannya dan juga manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajt dan intensitasnya berbeda, setidaknya ada tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi di masyarakat.
  • Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain.
  • Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.
  • Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

Ciri – ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing, sehingga era globalisasi sering menjadi lema bagi masyarakat ataupun pemerintah. Para pelaku usaha khususnya dalam hal koperasi harus bersifat reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati dan penuh perhitungan.


Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asalkan koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin intens dan mengglobal. Kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakkan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing, maka tidak ada alasan lagi bagi suatu Negara untuk menidurkan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi)yang tidak efisien dan kompetitif..




















     Beberapa langkah untuk pembenahan koperasi di indonesia untuk siap menghadapi era globalisasyang akan datang.
  •       Pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan.
  •       Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang.
  •     Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerja.



KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI

Koperasi, merupakan salah satu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk mencapai kepentingan bersama anggota koperasinya. Koperasi yang melandaskan kegiatan yang berprinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia sebaagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang telah tercantum dalam UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992.


Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang timbuk oleh kapitalisme. Menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 4 menjelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat. Serta mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, dan mengembangkan kretivitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar.

                           


Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini sudah bergerak menuju sistem koperasi yang otonom yang dilebihkan ke arah jasa pelayanan, pelayanan infrastruktur daerah tersebut. Pemerintah didaerah dapat mendorong pengembangan lembaga dan pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan untuk dilakukan pada tingkat kabupaten agar dana arus perkoperasian daerah menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah. Fungsi pusat koperasi menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat di integrasikan dalam sistem asuransi nasional. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan.
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
  • Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
  • Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
  •  Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.


Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut 
  • Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
  • Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
  • Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
  •  Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.


Sama dengan hal nya dengan ilmu ekonomi, tetapi didalam koperasi ini lebih mengutamakan kekeluargaan yang mendasarkan kerjasama antar anggota koperasi. Mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal berdasarkan pemilikan usaha , walaupun kecil tetap bisa mengambil keuntungan tersebut untuk membangun usaha yang besar dan dapat berkembang pesat sesuai keinginan kita, dan jika semakin besar maka keuntungan semakin besar untuk di dapat. Dilihat secara kualitas, koperasi Indonesia sudah terlihat secara kualitas.

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela
Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, ras, derajat maupun agama.  Setiap anggota koperasi mempunyai kepentingan bersama-sama. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban sama, jadi koperasi itu oleh anggota dan untuk anggota.

Menurut Agus Muharam, sejak tahun 2010, Kementerian Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dalam gerakan ini, yakni mengajak sebanyak-banyak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi, membenahi koperasi-koperasi yang ada untuk berkoperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, lalu membangun koperasi berskala besar yang memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional.

Sampai saat ini yaitu tahun 2014 Gemaskop pun masih genjar dilakukan. Untuk itu, pemerintah setiap tahun melaksanakan gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop) sebagai upaya meningkatkan kemauan masyarakat berkoperasi. Khususnya mereka di pelosok perdesaan.
Dengan koperasi, masyarakat atau anggota koperasi bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah. Anggota juga bisa mendapat pinjaman modal usaha melalui koperasi. Inilah peran koperasi untuk melindungi anggotanya dari cengkeraman para rentenir yang bergentayangan di desa-desa.

Dengan gerakan yang positif dari pemerintah dalam memajukan perkoperasian di Indonesia, pelaku usaha mikro semakin banyak bergabung atau membentuk koperasi, jika demikian maka perkembangan ekonomi di Indonesia meningkat dan menimbulkan kemajuan bagi masyarakat tentunya.


SUMBER1
SUMBER2
SUMBER3
SUMBER4
SUMBER5

Selasa, 20 Oktober 2015

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI DI INDONESIA

Dalam tugas kali ini saya berangan-angan menjadi seorang Menteri Koperasi di Indonesia. Melihat dari angan angan tersebut bukan tidak mudah menjabat seorang menteri, Diperlukan sifat tegas dan jujur dalam bertugas dan juga memiliki sifat dasar bertanggung jawab.
Pada zaman sekarang ini, sering dilihat terlalu banyak pejabat penting di Negara ini sering mengumbar janji-janji yang menjadikan Koperasi lebih baik dari tahun sebelum-sebelumnya dan juga tetapi setelah mereka menjabat sebagai Menteri mereka seperti lupa atau mengabaikan ucapan manis mereka sebelum naik menjadi Menteri Koperasi. Jika sudah begitu kita sebagai masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, hanya percaya pada kinerja dari Menteri Koperasi itu sendiri.

Jika ditanya " Apa yang akan kamu lakukan jika menjabat sebagai Menteri Koperasi ? ". Hal yang saya pertama lakukan adalah memberikan modal dari pemerintah untuk Koperasi Kecil dan Menengah untuk memajukan sistem koperasi tersebut dan juga memberikan pelayanan dan fasilitas yang cukup apabila ada masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bidang koperasi, yang mencari modal dari anggota koperasi. Selain itu, memajukan dalam hal teknologi untuk mempermudah dalam melakukan hal tentang koperasi.

Sumber dana dari pemerintah menjadi titik vital yang sangat penting untuk memajukan koperasi, selain membangun, juga membutukan pembuktian dari koperasi itu sendiri untuk masa depan yang akan didapat, namun tanpa permodalan yang cukup, jadi percuma saja koperasi itu sendiri tidak akan maksimal. Dibutuhkan pengawasan, pengontrolan dan pengurusan dana atau manajemen lain yang lebih baik, untuk menentukan anggota mana yang akan diberikan pinjaman, dan anggota mana yang hanya memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan dana.


Prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian :

  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian 
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar Koperasi

Memandirian koperasi melalui peningkatan produktifitasnya sebagai bahan usaha dan kualitas pelayanan untuk mendorong partisipasi aktif anggotanya.Hal yang cukup penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. 

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:


  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Perlu diperbaiki dalam hal pengorganisasian koperasi. Banyak pengurus dari koperasi yang telah berusia lanjut, serta memiliki rangkap jabatan. Hal tersebut sangat mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus koperasi yang memiliki rangkap jabatan akan sulit membagi waktu antara pekerjaannya di koperasi dan ditempat lain, sehingga rasa loyalitas terhadap koperasi akan hilang. 

Untuk dapat mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia Kementerian Pendidikan seharusnya mentanamkan materi ajar tentang koperasi ada dalam silabus Sekolah Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat yang akan didapat dari koperasi. Mayoritasnya masyarakat desa berpendidikan rendah, sehingga mereka kurang mengetahui bagaimana cara yang baik dalam penglolaan koperasi sehingga koperasi menjadi lebih baik dan dapat mensejahterakan anggota.

Banyaknya pesaing yang ada didunia usaha menuntut koperasi untuk terus meningkatkan kreatifitas, produktifitas, dan inovasi dalam menciptakan produk-produk yang dapat diterima masyarakat. Pengelolaan intern koperasi sangat dibutuhkan, karena dari rencana-rencana yang dibuat oleh para pengurus dan pengembangan koperasi itulah yang menjadi tugas yang hrus dilakukan oleh koperasi. 


Tetap menjual produk-produk hasil daerah merupakan salah satu rencana yang baik, karena diharapkan mampu meningkatkan pendapatan koperasi yang bersangkutan, serta meningkatkan pendapatan daerah. UKM diharapkan bisa mengembangkan usahanya sesuai dengan permintaan pasar, Seperti pembentukan sentra agar UKM dapat bersinergi satu dengan yang lainnya. Serta membentuk lembaga yayasan bisnis yang siap memberikan konsultasi, advokasi & informasi bisnis kepada UKM. Rendahnya jiwa kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan diversifikasi usaha sangat rendah serta rendahnya partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi. 

Itu beberapa hal yang penting saya lakukan apanila menjadi Menteri Koperasi dengan memajukan sistem dasar koperasi itu sendiri, yang berdasar seperti pengorganisasian di dalam Koperasi, sehingga koperasi dapat berkembang menjadi lebih maju dan berkembang secara mandiri dan juga dapat memajukan perekonomian di Indonesia dari Koperasi Kecil, Menengah, maupun Atas. 

Sabtu, 17 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasim yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi  ekonomi dalam masyarakat.
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seoranh, atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi  adalah  Badan  usaha  yang  beranggotakan  orang  seorang  atau  badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus  sebagai  gerakan  ekonomi  rakyat  yang  beradasarkan  atas  dasar  asas kekeluargaan.Itulah   beberapa   pengertian   mengenai   Koperasi,   yang   sudah   menjelaskan pengertian  pengertian  koperasi  dari  berbagai  sisi.  Namun jika  hanya  sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan   selanjutnya   mengenai   hal   hal   apa   saja   yang   ada   di   dalam manajemen koperasi.

JENIS KOPERASI

Jenis  koperasi  didasrkan  pada  kesamaan  usaha  atau  kepentingan  ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah

a.Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi  (produsen).  Tujuannya  adalah  memberikan  keuntungan  yang sebesar  besarnya  bagi  anggotanya  dengan  cara  menekan  biaya  produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

b.Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi.   Tujuannya   adalah   memberikan   keuntungan   yang   sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha ( konsumen

Rapat Untuk Pembentukan Koperasi 

  1. Rapat sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang / beberapa orang pendiri koperasi. 
  2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami tentang Koperasi.

Pengesahan Badan Hukum 

Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis  kepada Pejabat, dengan melampirkan:
  •             (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  •             Berita Acara Rapat Pembentukan.
  •             Surat bukti penyetoran modal.
  •             Rencana awal kegiatan usaha.

Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan       sebagai berikut.
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah       Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan          ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan setelah   diterimanya permintaan pengesahan. 

Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi


Anggaran Dasar Koperasi  memuat ketentuan sebagai berikut:

•             daftar nama pendiri;
•             nama dan tempat kedudukan;
•             maksud dan tujuan serta bidang usaha;
•             ketentuan mengenai keanggotaan;
•             ketentuan mengenai Rapat Anggota;
•             ketentuan mengenai pengelolaan;
•             ketentuan mengenai permodalan;
•             ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
•             ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
•             ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

Orang orang yang mendirikan yang nanti nya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesiensi dalam pengelolaan koperasi.

Senin, 15 Juni 2015

PERTANIAN DI INDONESIA

Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan oleh manusia untuk kebutuhan bahan pangan, sumber energi dan untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatannya seperti budidaya tanaman atau bercocok tanam atau juga dengan memelihara hewan ternak sebagai produk berkelanjutan. Di Indonesia pertanian merupakan salah satu mata pencaharian yang dominan, dengan kondisi iklim dan suhu serta kondisi tanah yang dapat ditanami berbagai tumbuhan sehingga Indonesia disebut sebagai Negara Agraris. Petani sebagai sebutan yang mengelola usaha pertanian, dan budidaya hewan ternak disebut peternak. Kegiatan ekonomi yang memerlukan dasar-dasar pengetahuan yang sama dalam pengelolaan tempat usaha, pemilihan benih/bibit, metode budidaya, pengumpulan hasil, distribusi produk, pengolahan dan pengemasan produk dan pemasaran produk.
Pertanian mempunyai dua ciri penting, selalu melibatkan barang dalam volume besar dan proses produksi memiliki resiko yang relatif tinggi, karena petani melibatkan makhluk hidup dalam beberapa tahap dan memerlukan ruang untung kegiatan itu serta jangka waktu tertentu dalam proses produksi.
Bentuk pembudidayaan tanaman di Indonesia
  • Sawah, yaitu bentuk pertanian yang dilakukan dilahan basah dan memerlukan banyak air, seperti sawah irigasi, sawah lebak, sawah tadah hujan maupun sawah pasang surut.
  • Tegalan, suatu daerah dengan lahan kering yang bergantung pada pengairan air hujan, ditanami tanaman musiman atau tahunan dan terpisah dari lingkungan dalam sekitar rumah, biasanya lahan tegalan sulit untuk dibuat saluran irigasi karena permukaan yang tidak rata.
  • Pekarangan, suatu lahann yang berada di lingkungan dalam rumah yang dimanfaatkan untuk ditanami tanaman pertanian.

Pertanian mampu menyebabkan masalah melalui pestisida, arus nutrisi, penggunaan air berlebih, hilangnya lingkungan alam dan masalah lainnya. Pengolahan kotoran ternak dapat menjadi masalah pencemaran udara karena dapat menumpuk dan melepaskan gas metan dalam jumlah besar.

Ekonomi didalam pertanian
Aktivitas ekonomi yang terkait dengan produksi, distribusi, dan konsumsi produksi dan jasa pertanian, dengan mengkombinasikan teori pemasaran dan bisnis.  Sebagai negara agraris yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani merupakan sumber yang sangat penting bagi pertumbuhan pasar domestik produk-produk dari sektor-sektor non pertanian seperti industri manufaktur. Peranan sektor pertanian lewat pasar tergantung pada dua faktor penting 
  1. Pasar domestik tidak hanya diisi oleh barang-barang buatan dalam negeri, tetapi juga barang impor. Akan terjadi persaingan dalam barang domestik dan barang impor.
  2. Jenis teknologi yang digunakan di sektor pertanian menentukan tinggi rendahnya tingkat mekanisasi dan modernisasi di sektor tersebut. Dapat mempengaruhi permintaan barang yang diproduksi oleh industri,

Peran sektor pertanian di indonesia.

       a.   Pertumbutan output sejak tahun 1970-an
Elastisitas pendapatan dari permintaan terhadap komoditas pertanian lebih kecil daripada elastisitas pendapatan dari permintaan terhadap produk-produk dari sektor-sektor lain seperti barang-barang industri. Jadi, dengan peningkatan pendapatan, laju pertumbuhan permintaan terhadap komoditas pertanian lebih kecil daripada terhadap barang-barang industri.  

b.   Pertumbuhan dan Hasil Ekspor
Semakin tinggi tingkat pembangunan ekonomi (yang terefleksi dengan semakin tingginya pendapatan perkapita), semakin penting peran tidak langsung dari sektor pertanian, yakni sebagai pemasok bahan baku bagi sektor industri manufaktur dan sektor-sektor ekonomi lainnya.

c.   Kontribusi terhadap kesempatan kerja
Kalau dilihat pola kesempatan kerja di pertanian dan industri manufaktur selama periode tersebut, pangsa kesempatan kerja dari sektor pertama menunjukkan suatu tren pertumbuhan yang menurun, sedangkan di sektor kedua meningkat. Perubahan struktur kesempatan kerja ini sesuai dengan apa yang diprediksi oleh teori mengenai perubahan struktur ekonomi jangka panjang.

d.   Ketahanan pangan
Konsep ketahanan pangan yang di anut Indonesia dapat dilihat dari Undang- Undang (UU) No.7 tahun 1996 tentang pangan, Pasal 1 Ayat 17 yang menyebutkan bahwa “ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga (RT) yang tercemin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau”.
Implikasi kebijakan dari konsep ini adalah bahwa pemerintah, di satu pihak, berkewajiban menjamin kecukupan pangan dalam arti jumlah, dengan mutu yang baik serta stabilitas harga dan pihak lain, peningkatan pendapatan masyarakat, khususnya dari golongan berpendapatan rendah.

e. Kebutuhan Pangan Nasional
Sumodiningrat (2000) juga membuat suatu prediksi mengenai kebutuhan beras nasional dengan memakai data dari lembaga demografi Universitas Indonesia (LDUI). Prediksi ini di dasarkan pada beberapa asumsi: (1) setiap penduduk mengkonsumsi 144 kilogram pertahun; (2) seluruh penduduk mengkonsumsi beras, dan (3) luas wilayah dan jumlah penduduk di Indonesia relatif tidak berubah



Nilai Tukar Petani

Nilai tukar suatu barang dengan barang lain dengan suatu rasio harga dari dua barang yang berbeda. NTP hanya menunjukkan perbedaan antara harga output pertanian dengan harga input pertanian, bukan harga barang – barang lain seperti pakaian, sepatu, dan makanan. Atau lebih jelasnya NTP adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani, yakni indeks harga jual output-nya terhadap indeks harga yang dibayar petani, yakni indeks harga input-input yang di gunakan untuk bertani, misalnya pupuk. Berdasarkan rasio ini, maka dapat dikatakan semakin tinggi NTP, semakin baik profit yang diterima petani atau semakin baik posisi pendapatan petani. NTP berbeda menurut wilayah atau provinsi karena adanya perbedaan inflasi (laju pertumbuhan indeks harga konsumen), sistem distribusi pupuk dan input-input pertanian lainnya, serta perbedaan titik ekuilibrium pasar untuk komoditas-komoditas pertanian. Ekuilibrium pasar iu sendiri di pengaruhi oleh kondisi penawaran dan permintaan di wilayah tersebut. Dari sisi penawaran, faktor penentu utama adalah volume atau kapasitas produksi di sektor pertanian, sedangkan dari sisi permintaan terutama adalah jumlah penduduk (serta komposisinya menurut umur dan jenis kelamin) dan tingkat pendapatan riil masyarakat rata-rata perkapita.
Prinsip keuntungan (dan kerugian) komparatif ini yang penting adalah ratio (perbandingan) produktivitas, bukan produktivitas absolut. 
Faktor-faktor yang mendorong spesialisasi bagi suatu daerah antara lain: 
  1. Tidak adanya sumber-sumber alam yang berarti
  2. Keuntungan komparatif yang tinggi dalam satu produk, baik dalam persediaan bahan baku maupun dalam permodalan dan keterampilan manusia
  3. Hubungan transpor dan komunikasi yang cukup baik dengan daerah-daerah lain sehingga keburukan-keburukan spesialisasi tidak perlu timbul
  4. Industri pertanian yang bersangkutan memungkinkan pembagian kerja yang baik dengan daerah-daerah sekitarnya, sehingga membawa keuntungan secara nasional.


Pemerintah-dalam hal ini pemangku kebijakan, membuat regulasi yang memiliki tujuan yang selaras dengan cita-cita bersama, menganggarkan dana untuk pengembangan pertanian, memberikan pengetahuan dengan jalan memberdayakan tenaga penyuluh pertanian agar dapat membantu petani dengan maksimal. Ketika hal ini berjalan dengan baik, maka kita dapat meningkatkan produk-produk pertanian kita sejalan dengan peningkatan industri manufaktur yang membutuhkan bahan  baku yang kita produksi dari para petani-petani kita.

Jumat, 29 Mei 2015

OTONOMI DAERAH

Pembangunan ekonomi otonomi daerah
Otonomi daerah, susunan kata yang tidak asing lagi bagi kita yang didalam kata tersebut menerapkan tujuan meningkatkan derajat keadilan sosial serta distribusi kewenangan secara tersusun antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam hal penentuan kebijakan publik, penguasaan aset ekonomi dan politik serta pengaturan sumber daya lokal. Untuk meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan, tercantum pada

UU RI No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

1.  Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan          DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam      sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-          Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5.  Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan                mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan                peraturan perundang-undangan.

6.  Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai      batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan                       kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam     sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebihdetail klik sini

Perubahan penerimaan daerah dan peranan pendapatan asli daerah.

Ciri utama yang menunjukan daerah otonom mampu berkembang adalah terletak pada kemampuan keuangannya. Pajak yang merupakan bentuk peran masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi dan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah. Pajak daerah yang mengambil peran yang terbesar. Pemerintah membuat kebijakan perpajakan dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Dan untuk mencegah hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan dunia usaha, UU No.34 Tahun 2000 membatasi pajak retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah daerah sebagai berikut:

a) Pendapatan yang cukup dan elastis;
b) Adil dan merata secara vertikal dan secara horizontal ;
c) Administrasi yang fleksibel ;
d) Secara politis dapat diterima oleh masyarakat;
e) Non-distorsi terhadap perekonomian.


Sesuai dengan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan kesatuan dari :
  1. Pendapatan Daerah

Sesuai dengan pasal 79 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 200 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang terdiri atas,
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b. Dana Perimbangan
c. Pinjama Daerah
d. Pendapatan daerah lain lain yang sah

      2.    Belanja Daerah

Pasal 21 UU No. 25 tahun 1999 menjelaskan bahwa anggaran pengeluaran tidak boleh melebihi anggaran penerimaan , tidak boleh mengeluarkan pengeluaran tanpa kepastian terlebih dahulu mengenai ketersediaan sumber pembiayaannya. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupatan/kota dan juga wajib untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam peningkatan pelayanan dasar.

      3.   Pembiayaan Daerah

Transaksi keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan biaya dan pengeluaran biaya.

Peranan pajak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dapat diperoleh setelah adanya otonomi daerah, laju pertumbuhan pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah, realisasi pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan, total penerimaan dapat diterima dan direalisasikan dengan baik. Sumber pendapatan lain  juga dinilai memiliki potensi karena untuk meningkatkan pembangunan daerah itu sendiri. Pajak berfungsi mengatur perekonomian masyarakat agar dapat tumbuh yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Pemerintah Daerah harus melaksanakan sosialisasi untuk mengantisipasi efek perubahan otonomi dan agar masyakarat timbuk kesadaran untuk membayar pajak dan memberikan fasilitas yang memadai.

Pembangunan Ekonomi Regional
Secara umum strategi yang dipilih untuk mengembangkan Pedapatan Asli Daerah yaitu mengembangkan kesempatan kerja bagi penduduk dan upaya mencapai kestabilitas ekonomi, serta mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang beragam.

Lincolin Arsyad secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah yaitu

1. Strategi pengembangan fisik ( locality or physical development strategy)

Untuk kepentingan pembangunan isdustri dan perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh  positif bagi pembangunan dunia usaha daerah. Secara khusus, tujuan strategi pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat , dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki dunia usaha daerah. Untuk mencapai tujuan  pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alatpendukung,
  • Pembuatan bank tanah
  • Pengendalian perencanaan dan pembangunan
  • Penataan kota
  • Penyediaan perumahan dan pemukiman yang baik
  • Penyediaan infrastruktur


2. Strategi pengembangan dunia usaha ( business development strategy)

Pengembangan dunia usaha merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung, antara lain :
  • Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha,
  • Pembuatan informasi terpadu
  • Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil
  • Pembuatan system pemasaran bersama


3. Strategi pengembangan sumber daya manusia ( human resource development strategy )

Aspek yang paling penting dalam proses pembangunan ekonomi, oleh karena itu pembangunan ekonomi tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia
Pengembangan kualitas seumberdaya manusia dapat dilakukan dengan cara :
  • Pelatihan dengan system customized training
  • Pengembangan lembaga pelatihan bagi para penyandang cacat

4.  Strategi pengembangan masyarakat (community based development strategy)

Strategi pengembangan masyarakat ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan (empowerment)suatu kelompok masyarakat tertentu pada suatu daerah.Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan manfaat sosial, seperti misalnya dengan menciptakan proyek-proyek padat karya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.

Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan Pembangunan

Ada beberapa ahli menyatakan penyebab tidak seimbangnya pembangunan bagi daerah itu sendiri , seperti Menurut Sjafrizal (2012):
Beberapa faktor utama yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antar wilayah menurut Sjafrizal (2012) yaitu :
1. Perbedaan kandungan sumber daya alam
2. Perbedaan kondisi demografis
3. Kurang lancarnya mobilitas barang dan jasa
4. Konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah
5. Alokasi dana pembangunan antar wilayah

Menurut Adelman dan Morris (1973):

Adelman dan Morris (1973) dalam Arsyad (2010) mengemukakan 8 faktor yang menyebabkan ketidakmerataan distribusi pendapatan di negara-negara sedang berkembang, yaitu:

  1. Pertambahan penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunnya pendapatan per kapita;
  2. Inflasi di mana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara proporsional dengan pertambahan produksi barang-barang;
  3. Ketidakmerataan pembangunan antar daerah;
  4. Investasi yang sangat banyak dalam proyek-proyek yang padat modal (capital intensive), sehingga persentase pendapatan modal dari tambahan harta lebih besar dibandingkan dengan persentase pendapatan yang berasal dari kerja, sehingga pengangguran bertambah;
  5. Rendahnya mobilitas sosial;
  6. Pelaksanaan kebijaksanaan industri substitusi impor yang mengakibatkan kenaikan hargaharga barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan kapitalis;
  7. Memburuknya nilai tukar (term of trade) bagi negara-negara sedang berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidak elastisan permintaan negara-negara terhadap barang ekspor negara-negara sedang berkembang; dan
  8. Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat seperti pertukangan, industri rumah tangga, dan lain-lain.

Didalam sistem ekonomi di setiap daerah, tebentuk karena beberapa teori yang di disimpulkan oleh beberapa pendapat yang memunculkan berbagai macam teori pertumbuhan ekonomi dan selanjutnya di terapkan oleh masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi wilayah yang merupakan pertambahan pendapatan masyarakat yang terjadi di suatu wilayah, yaitu kenaikan seluruh nilai tambah yang terjadi di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada disana.
Ada beberapa teori pertumbuhan ekonomi daerah seperti

  • Teori pertumbuhan klasik

Menurut Smith, sistem ekonomi pasar bebas akan menciptkan efisiensi, membawa ekonomi kepada kondisi full employment dan menjamin pertumbuhan ekonomi sampai tercapai posisi stasioner.
Peran pemerintah adalah menciptakan kondisi dan menyediakan fasilitas yang mendorong pihak swasta berperan optimal dalam perekonomian, dan juga memberi jaminan keamaan dan ketertiban serta memberi kepastian hukum dan keadilan bagi para pelaku ekonomi. untuk menjamin pertumbuhan yang stabil pemerintah perlu menerapkan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan pengawasan langsung yang tetap mengandalkan mekanisme pasar.

  • Teori pertumbuhan Neo-Klasik

Menurut teori ini, ada tiga sumber tingkat pertumbuhan yaitu akumulasi modal, bertambahnya penawaran tenaga kerja dan peningkatan teknologi.
Teori neo-klasik menganjurkan agar kondisi selalu diarahkan menuju pasar sempurna, agar perekonomian bisa tumbuh maksimal. teori ini menunjukan bahwa suatu pertumbuhan yang mantap diperlukan tingkat saving yang pas dan seluruh keuntungan pengusaha di investasikan kembali di wilayah itu.

Sampai saat ini Indonesia sudah beberapa kali merubah peraturan perundang – undangan tentang pemerintahan daerah yang menandakan bagaimana otonomi daerah di Indonesia berjalan secara dinamis.
Semenjak awal kemerdekaan sampai sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. UU 22/1999 menganut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Sedangkan saat ini di bawah UU 32/2004 dianut prinsip otonomi seluas – luasnya, nyata dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia masih banyak kekurangan yang mewarnai pelaksanaan otonomi daerah seperti kurangnya koordinasi pusat dan daerah serta masalah – masalah lain yang kemudian berdampak terhadap masyarakat itu sendiri. Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui otonomi daerah memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi menciptakan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik.Otonomi daerah sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia.


Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

SUMBER 1 SUMBER 2 SUMBER 3 SUMBER 4 SUMBER 5 SUMBER 6

Kamis, 14 Mei 2015

KEMISKINAN DAN KESENJANGAN.


Membahas tentang masalah kemiskinan, ada beberapa faktor dan juga pengaruhnya bagi masalah perekonomian di Indonesia. Dimulai dari kurangnya keterampilan dan juga kondisi keuangan masyarakat itu sendiri. Langsung aja to the topic...

Kemiskinan
Keadaan yang terjadi dimana ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, kemiskinan dapat juga disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar atau sulitnya akses terhadap pendidikan atau kesehatan. Kemiskinan merupakan masalah terbesar bagi negara negara berkembang. Beberapa hal dapat dipahami oleh kemiskinan seperti, kekurangan mater, kebutuhan sosial, dan tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai.
Meskipun di negara berkembang, ada bukti juga kemiskinan terdapat di negara negara maju. Kondisi nya dapat dbuktikan dengan kaum tuna wisma yang berkelana kesana kemari dan daerah pinggiran kota yang miskin. Kemiskinan dapat dilihat sebagai kondisi kolektif masyarakat miskin, atau kelompok orang-orang miskin.

Kemiskinan terbagi menjadi dua hal yaitu kemiskinan absout dan kemiskinan relatif.

Kemiskinan absolut mengacu pada satu set standard yang konsisten, tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat negara.  Garis kemiskinan yang merupakan tingkat minimum pendapatan yang dianggap wajib di penuhi seperti bahan pokok, pendidikan  dan kesehatan untuk kebutuhan sehari hari. Garis kemiskinan bagi setiap negara sangat penting guna mengukur rakyat miskin dan mempertimbangkan pembaharuan tingkat sosial ekonomi.  Sedangkan relatif seseorang yang hidup diatas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya.
Penyebab dari kemiskinan secara keseluruhan dapat dilihat tingkat pendapatan dari masyarakat, ketimpangan distribusi pendapatan dan juga sumber daya manusia yang kurang memiliki skill serta kualitas yang kurang. Bisa juga kemiskinan disebabkan perbedaan akses dan modal seperti keterbatasan aksesibilitas dalam mengembangkan hidupnya, akibatnya potensi untuk mengembangkan standar kehidupannya menjadi terhambat.


  • Laju Pertumbuhan penduduk

Meningkatnya jumlah penduduk membuat Indonesia makin terpuruk dengan keadaan ekonomi yang belum mapan. Jumlah penduduk yang bekerja tidak sebanding dengan jumlah beban ketergantungan. Penghasilan yang minim ditambah dengan banyaknya beban ketergantungan yang harus ditanggung membuat penduduk hidup di bawah garis kemiskinan.

  • Angkatan Kerja , Penduduk yang bekerja dan pengangguran


Secara garis besar penduduk suatu negara dibagi menjadi dua yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Yang tergolong sebagai tenaga kerja ialah penduduk yang berumur didalam batas usia kerja. Batasan usia kerja berbeda - beda disetiap negara yang satu dengan yang lain. Batas usia kerja yang dianut Indonesia adalah minimum 10 tahun tanpa batas umur maksimum. Jadi setiap orang atau semua penduduk berumur 10 tahun tergolong sebagai tenaga kerja. Sisanya merupakan bukan tenaga kerja yang selanjutnya dapat dimasukkan dalam kategori beban ketergantungan atau termasuk pengangguran terbuka.

  • Distribusi Pendapatan dan pemerataan pembangunan


Distribusi pendapatan nasional mencerminkan merata atau timpangnya pembagian hasil pembangunan suatu negara di kalangan penduduknya.

  • Tingkat Pendidikan yang rendah


Rendahnya kualitas penduduk juga merupakan salah satu penyebab kemiskinan di suatu negara. Ini disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan tenaga kerja.

  • Kurangnya perhatian dari pemerintah

Pemerintah yang kurang peka terhadap laju pertumbuhan masyarakat miskin dapat menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan. 

Kemiskinan mempunyai dampak besar bagi Indonesia terutama dalam sektor pendidikan, sebagian besar keterbatasan ekonomi yang tidak mendukung dan akibatnya banyak anak yang putus sekolah karena tidak mampunya membayar SPP, anak bekerja keras meski dibawah umur dengan alasan untuk membantu ekonomi keluarganya dan lain-lain. Sekarang kemiskinan juga memberikan dampak dari tindak kriminal, pengangguran, kesehatan dan masih banyak lagi yang dapat menimbulkan berbagai masalah.

Pertumbuhan, kesenjangan dan kemiskinan dalam masalah pokok negara berkembang kesenjangan ekonomi atau ketimpangan distribusi pendapatan atau tingkat kemiskinan atau juga jumlah orang yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kesejahteraan yang didapat apabila pendapatan perkapita dan distribusi pendapatan meningkat berarti sistem pemerintahan berjalan dengan baik. Program pembangunan di seluruh sektor dapat berkembang dari situlah perekonomian negara dapat berkembang maju dengan pesat.

Ketimpangan / Kesenjangan Pendapatan

Ketimpangan atau kesenjangan pendapatan adalah menggambarkan distribusi pendapatan masyarakat di suatu daerah atau wilayah pada waktu tertentu. Kaitan kemiskinan dengan ketimpangan pendapatan ada beberapa pola yaitu :

  • Semua anggota masyarakat mempunyai income tinggi ( tak ada miskin ) tetapi ketimpangan pendapatannya tinggi.
  • Semua anggota masyarakat mempunyai income tinggi ( tak ada miskin ) tetapi ketimpangan pendapatannya rendah. ( ini yang paling baik )
  • Semua anggota masyarakat mempunyai income rendah ( semuanya miskin ) tetapi ketimpangan pendapatannya tinggi.
  • Semua anggota masyarakat mempunyai income yang rendah ( semuanya miskin ) tetapi ketimpangan pendapatannya rendah.
  • Tingkat income masyarakat bervariasi ( sebagian miskin , sebagian tidak miskin ) tetapi ketimpangan pendapatannya tinggi.
  • Tingkat income masyarakat bervariasi ( sebagian miskin , sebagian tidak miskin ) tetapi ketimpangan pendapatannya rendah.

Perkembangan tingkat kemiskinan di Indonesia

Peran pemerintah sangat penting dalam menurunkan tingkat kemiskinannya, dengan menggunakan program-program penanggulangan yang dibuat oleh pemerintah yang dapat memberikan efek positif bagi peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengembangikan hak-hak dasar mereka.

Penurunan angka kemiskinan di Indonesia sejak 1998 – 2010. Sumber data BPS.




Berdasarkan Worldfactbook, BPS, dan World Bank, di tingkat dunia penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia termasuk yang tercepat dibandingkan negara lainnya. Tercatat pada rentang 2005 – 2009 Indonesia mampu menurunkan laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per tahun sebesar 0,8%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian negara lain semisal Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya berada di kisaran 0,1% per tahun.  Bahkan India mencatat hasil minus atau terjadi penambahan penduduk miskin.

Selain itu, sebaran penduduk miskin juga tidak merata di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Penduduk miskin tersebut tinggal di wilayah perkotaan maupun perdesaan, dengan prosentase terbesar berada di wilayah perdesaan di Pulau Jawa, disusul Pulau Sumatera, baru kemudian pulau-pulau lain di Indonesia. Secara rinci, gambaran jumlah penduduk miskin di perdesaan dan perkotaan.

Profil Kemiskinan Per Provinsi Tahun 2011. Sumber data BPS.




Ada juga beberapa faktor lain dari penyebab kemiskinan itu sendiri seperti :
  1.  Tingkat pendidikan masyrakat yang rendah
  2. Cara berpikir masyarakat yang masih tradisional
  3. Apatis dan anti hal –hal baru
  4. Mentalitas dan etos kerja yang kurang baik
  5. Keadaan geografis yang kurang mendukung
  6. Tidak adanya potensi atau produk andalan
  7. Rendahnya kinerja dan budaya korupsi aparatur pemerintah

Pemerintah telah melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga negara secara layak, meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat miskin, penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat serta melaksanakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam upaya mencapai masyarakat Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.

Namun keseluruhan upaya tersebut belum maksimal jika tanpa dukungan dari para pemangku kepentingan lainnya. Untuk menunjang penanggulangan kemiskinan yang komprehensif dan mewujudkan percepatan penanggulangan kemiskinan dirumuskan empat startegi utama. Strategi-strategi penanggulangan kemiskinan tersebut diantaranya:
  • Memperbaiki program perlindungan sosial;
memperbaiki dan mengembangkan sistem perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan. Sistem perlindungan sosial dimaksudkan untuk membantu individu dan masyarakat menghadapi goncangan-goncangan (shocks) dalam hidup, seperti jatuh sakit, kematian anggota keluarga, kehilangan pekerjaan, ditimpa bencana atau bencana alam, dan sebagainya. Sistem perlindungan sosial yang efektif akan mengantisipasi agar seseorang atau masyarakat yang mengalami goncangan tidak sampai jatuh miskin.
  •  Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar;
penanggulangan kemiskinan adalah memperbaiki akses kelompok masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar. Akses terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, air bersih dan sanitasi, serta pangan dan gizi akan membantu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh kelompok masyarakat miskin.
Salah satu bentuk peningkatan akses pelayanan dasar penduduk miskin terpenting adalah peningkatan akses pendidikan. Pendidikan harus diutamakan mengingat dalam jangka panjang ia merupakan cara yang efektif bagi penduduk miskin untuk keluar dari kemiskinan
Selain pendidikan, perbaikan akses yang juga harus diperhatikan adalah akses terhadap pelayanan kesehatan. Status kesehatan yang lebih baik, akan dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja dan berusaha bagi penduduk miskin. Hal ini akan memungkinkan mereka untuk menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi dan keluar dari kemiskinan.
  • Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin;
upaya memberdayakan penduduk miskin menjadi sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan penanggulangan kemiskinan. Dalam upaya penanggulangan kemiskinan sangat penting untuk tidak memperlakukan penduduk miskin semata-mata sebagai obyek pembangunan. Upaya untuk memberdayakan penduduk miskin perlu dilakukan agar penduduk miskin dapat berupaya keluar dari kemiskinan dan tidak jatuh kembali ke dalam kemiskinan.
  • Menciptakan pembangunan yang inklusif.
Pembangunan yang inklusif yang diartikan sebagai pembangunan yang mengikutsertakan dan sekaligus memberi manfaat kepada seluruh masyarakat. Pertumbuhan harus mampu menciptakan lapangan kerja produktif dalam jumlah besar. Setiap daerah di Indonesia dapat berfungsi sebagai pusat pertumbuhan dengan sumber daya dan komoditi unggulan yang berbeda. Perekonomian daerah ini yang kemudian akan membentuk karakteristik perekonomian nasional. Pengembangan ekonomi lokal menjadi penting untuk memperkuat ekonomi domestik.

Peran pemerintah juga sangat penting untuk mengurangi angka kemiskinan tiap tahunnya, dengan membuat program penunjang kemiskinan dan juga perlu ada usaha kita untuk berkeinginan hidup lebih maju dan berkembang menjadi individu yang berkualitas dan memiliki skill.
Sekian dari penjelasan ane tentang kemiskinan di Indonesia, jika ada kata kata tambahan dipersilahkan untuk corat-coret di kolom komentar ini..

Sumber 1 Sumber 2 Sumber 3 Sumber 4 Sumber 5
Sumber 6 Sumber 7 Sumber 8